Nasional

Korupsi Cukai PT Djarum, KPK Bidik Kerugian Triliunan

korupsi cukai PT Djarum
korupsi cukai PT Djarum

KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026) dalam kasus korupsi cukai PT Djarum. Penyidik menaksir kerugian negara triliunan rupiah, sementara perkara induknya telah menyeret Rizal, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Penggeledahan di Kudus tidak muncul dari ruang kosong. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Sejak itu, penyidik menetapkan sejumlah tersangka dan terus menelusuri aliran perkaranya.

Kronologi Korupsi Cukai PT Djarum sejak OTT Februari

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara lewat dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik sudah menetapkan seorang tersangka. Sprindik lainnya bersifat umum, sehingga belum ada nama baru yang diumumkan.

Memasuki Oktober 2026, lembaga antirasuah menerbitkan sprindik baru. Atas dasar itu, tim penyidik mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Mereka juga masuk ke kantor PT Djarum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan langkah tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menegaskan penyidikan ini murni penegakan hukum, menurut Aktual.com. Pernyataan itu penting karena perusahaan yang disasar termasuk pabrikan rokok ternama.

Kerugian Negara Triliunan dan Dugaan Aliran Uang

Soal besaran kerugian, Budi tidak menyebut angka pasti. Ia hanya menyampaikan “hitungan awal di angka triliunan rupiah”, seperti dikutip VIVA pada Jumat (30/10/2026). Angka itu masih bisa berubah seiring pemeriksaan.

Dugaan awal KPK menyasar penerimaan negara dari cukai. Menurut laporan ANTARA, Budi menyebut perkara ini “terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum”. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di Bea Cukai.

CNBC Indonesia melaporkan, tim juga menelusuri dugaan kickback dalam pengurusan pita cukai. Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai yang wajib menempel pada kemasan rokok. Karena itu, setiap penyimpangan di titik ini langsung berdampak ke kas negara.

KPK belum membuka periode terjadinya dugaan praktik tersebut. Namun, Budi memastikan penelusuran akan “ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang”, sebagaimana dikutip Aktual.com. Pemeriksaan saksi, termasuk pihak PT Djarum, berjalan bertahap.

Rizal dan Tujuh Tersangka Lain dalam Perkara Induk

Dalam perkara induk, KPK telah menetapkan delapan tersangka per 26 Agustus 2026, menurut catatan Suara.com. Di antara mereka, Rizal menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Dua nama lain adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II.

Sejumlah laporan menyebut Rizal pernah memimpin Direktorat Penyidikan dan Penindakan DJBC pada 2024 hingga Januari 2026. Fakta ini menunjukkan perkara menyentuh jabatan yang bertugas mengawasi penerimaan negara. Meski begitu, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutus.

PT Djarum sendiri belum berstatus tersangka. KPK belum menetapkan tersangka baru dalam sprindik umum yang kini berjalan.

Beda dengan Perkara Kejaksaan Agung

Publik mungkin bertanya apakah kasus ini sama dengan perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Budi menepis anggapan itu. Menurut berandasulsel.com, ia menyebut kasus KPK “berkaitan khusus dengan sektor cukai”, sedangkan Kejagung menangani dugaan terkait pajak. Keduanya sama-sama menyangkut pos penerimaan negara.

Poin Penting Kasus Korupsi Cukai PT Djarum

Berikut rangkuman fakta yang sudah dikonfirmasi KPK per Jumat (30/10/2026):

  • Waktu penggeledahan: Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Lokasi: kantor PT Djarum dan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.
  • Dugaan awal: penyimpangan cukai rokok dan pemberian uang kepada oknum Bea Cukai.
  • Taksiran kerugian: triliunan rupiah, masih hitungan awal.
  • Status: sprindik umum, belum ada tersangka baru.

Menanti Pembuktian di Meja Penyidik

Kasus ini baru memasuki babak baru, bukan babak akhir. Penggeledahan hanya langkah awal untuk mengumpulkan alat bukti. Di balik angka triliunan rupiah, ada penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat lewat layanan publik. Pembaca bisa memantau perkembangan resmi dari KPK, karena penyidik masih akan memanggil saksi dan membuka rentang waktu perkara.