Nasional

Status Dirjenpas Mashudi Disorot, PMAK Desak Menteri Dicopot

Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (PMAK)
Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (PMAK)

Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (PMAK) mempertanyakan status Dirjenpas Mashudi dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (2/11/2026). Massa mendesak Presiden Prabowo mencopot Menimipas Agus Andrianto jika dugaan informasi menyesatkan soal mundurnya Mashudi pada 1 Oktober 2026 terbukti.

Aksi itu bermula dari kejanggalan yang PMAK temukan setelah Mashudi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menimipas Agus Andrianto. Kemenimipas mengonfirmasi penerimaan surat tersebut pada Kamis (1/10/2026). Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Akbar Hadi menyampaikannya, dan ANTARA serta Kompas memuat keterangan itu.

Status Dirjenpas Mashudi Jadi Pertanyaan Utama

Koordinator Lapangan PMAK, Muhammad Ikhsan, menilai persoalan ini lebih besar daripada urusan administrasi pergantian pejabat. Menurut dia, publik berhak mendapat kepastian karena isu ini menyangkut transparansi, tanggung jawab, dan kredibilitas kementerian. Korannusantara.id melaporkan Ikhsan menegaskan: “Ini harus dijelaskan secara terbuka.”

Dua temuan menjadi dasar sorotan mereka. PMAK menyebut nama Mashudi masih tercantum sebagai Dirjenpas di situs resmi Kemenimipas. Selain itu, ia masih tampil sebagai Dirjenpas pada acara Kick Off Kemenimipas, Rabu (28/10/2026), menurut PMAK. Dari dua hal itu, PMAK bertanya apakah kementerian sudah menerima pengunduran diri Dirjenpas Mashudi secara resmi atau masih memprosesnya.

Penelusuran Sinar Jiwa menemukan jejak yang searah. IndoSatuNews pada 3 November 2026 memberitakan kegiatan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Bengkulu. Laporan itu menyebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi membuka pertemuan dengan Wakil Menteri Imipas M. Maulana Bungaran. Redaksi belum menemukan keterangan resmi Kemenimipas yang menjelaskan nasib surat pengunduran diri tersebut.

Pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR sempat meminta penangguhan pengunduran diri Mashudi, menurut tayangan JPNN. Namun, redaksi belum menemukan penegasan bahwa permintaan itu dipenuhi.

Latar Polemik Lapas Cibinong

Polemik ini berakar dari sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ombudsman menemukan hunian berfasilitas menyerupai apartemen, termasuk televisi, sofa, dan kulkas, menurut IDN. Temuan itu memicu perhatian serius DPR. Setelah Komisi XIII meninjau lokasi, pembongkaran bangunan tersebut berlangsung pada 30 September 2026.

VIVA memberitakan, Inspektorat Jenderal Kemenimipas lebih dulu menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya. Dalam rapat Komisi XIII pada 28 September 2026, Mashudi sempat menyatakan masih sanggup membenahi institusi pemasyarakatan. Tiga hari kemudian, ia mengajukan mundur dengan alasan tanggung jawab moral.

Respons juga datang dari lingkar pemerintah. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah Mashudi pada Jumat (2/10/2026). Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab moral tidak otomatis menghapus potensi pidana jika ada bukti, menurut Periskop.

Empat Tuntutan PMAK untuk Menimipas

Dalam aksinya, PMAK membawa empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Agus Andrianto jika dugaan informasi menyesatkan soal pengunduran diri Mashudi terbukti. Kedua, PMAK mendesak Agus mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.

Ketiga, massa menagih klarifikasi resmi Kemenimipas tentang status jabatan Mashudi setelah kabar pengunduran dirinya muncul pada 1 Oktober 2026. Keempat, PMAK meminta penjelasan terbuka mengapa Mashudi diduga masih menjalankan aktivitas sebagai Dirjenpas.

Ikhsan juga mengaku sempat menanyakan status Mashudi kepada seorang pejabat Biro Umum Kemenimipas. Menurut Ikhsan, pejabat itu mengaku tidak tahu siapa yang kini menduduki posisi Dirjenpas. Ia mengkritik jawaban itu karena menilai jajaran kementerian seharusnya mengenal pejabat eselon I. Pengakuan ini baru datang dari PMAK, dan kementerian belum mengonfirmasinya.

Di sisi lain, Kemenimipas pada 1 Oktober 2026 menyatakan layanan pemasyarakatan tetap berjalan selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung. Pernyataan itu dapat dibaca sebagai tanda bahwa prosesnya belum tuntas saat itu. Hingga artikel ini terbit, redaksi belum menemukan tanggapan Agus Andrianto atas tuntutan PMAK.

Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban

Dari rangkaian fakta tersebut, publik masih menunggu kejelasan atas tiga hal berikut.

  • Apakah kementerian sudah memproses pengunduran diri Mashudi secara resmi atau masih menahannya.
  • Siapa pejabat yang kini menjalankan tugas Dirjenpas, baik definitif maupun sementara.
  • Mengapa, menurut PMAK, nama Mashudi masih muncul sebagai Dirjenpas di situs dan kegiatan kementerian.

Pada akhirnya, polemik status Dirjenpas Mashudi menguji keterbukaan informasi di lembaga yang mengurus pemasyarakatan dan pelayanan publik. Tuntutan PMAK sejauh ini berupa desakan massa, bukan keputusan hukum atau kebijakan. Penjelasan resmi Kemenimipas akan menentukan apakah keraguan itu mereda atau terus membesar.