PIP Kemenag 2026 Tahap II resmi membuka pengajuan calon penerima bantuan pendidikan bagi siswa madrasah mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026. Siswa MI, MTs, dan MA dari keluarga miskin atau rentan miskin berpeluang masuk dalam daftar calon penerima setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi Kementerian Agama.
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu upaya pemerintah membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan. Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa.
Pada November 2026, perhatian tertuju pada pengajuan PIP Kemenag Tahap II. Kesempatan tersebut menyasar peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
Berdasarkan informasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kementerian Agama, pengajuan calon penerima berlangsung hingga 8 November 2026. Proses tersebut menggunakan aplikasi resmi PIP Kemenag dan melibatkan operator masing-masing satuan pendidikan.
Ketentuan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jadwal PIP Kemenag Tahap II November 2026
Jadwal menjadi informasi penting bagi madrasah dan orang tua yang ingin memastikan anaknya masuk dalam pengusulan bantuan pendidikan. Sebab, setiap tahapan memiliki batas waktu tersendiri.
Berdasarkan informasi pelaksanaan yang dipublikasikan Puspenma Kemenag dan pemberitaan DetikEdu serta MetroTV, berikut tahapan PIP Kemenag Tahap II 2026:
- 30 Oktober–8 November 2026: Pengajuan calon penerima PIP oleh satuan pendidikan.
- 3–9 November 2026: Proses verifikasi dan validasi data calon penerima.
- 10–12 November 2026: Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Dengan demikian, pada 4 November 2026, proses pengajuan masih berlangsung. Operator madrasah memiliki waktu hingga 8 November untuk menyelesaikan penandaan dan pengusulan calon penerima.
Orang tua perlu memahami bahwa jadwal tersebut merupakan tahapan pengajuan calon penerima. Jadwal ini bukan pengumuman pencairan dana ke rekening siswa.
Setelah pengajuan berakhir, pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan data. Calon penerima yang memenuhi ketentuan selanjutnya masuk dalam proses penetapan sesuai mekanisme program.
Syarat Penerima PIP Kemenag 2026 untuk Siswa Madrasah
Tidak semua peserta didik otomatis mendapatkan bantuan PIP. Kementerian Agama menetapkan sejumlah kriteria untuk memastikan bantuan menjangkau siswa yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, terdapat persyaratan utama yang harus diperhatikan calon penerima.
Berikut sejumlah ketentuan yang perlu dipahami siswa dan orang tua:
- Terdaftar dalam EMIS: Identitas peserta didik harus tercatat dalam Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
- Terdaftar dalam DTSEN: Data siswa perlu tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai dasar pemetaan kondisi sosial ekonomi.
- Memenuhi kriteria prioritas: Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi sasaran utama program.
- Memiliki dokumen pendukung: Siswa yang memenuhi kriteria khusus perlu menyiapkan bukti sesuai ketentuan dan hasil verifikasi.
Bagaimana jika nama siswa belum tercatat dalam DTSEN? Kondisi tersebut tidak serta-merta menutup peluang pengusulan.
Petunjuk teknis juga memberikan ruang pertimbangan bagi kelompok prioritas tertentu. Salah satunya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga termasuk kelompok yang menjadi perhatian.
Beberapa kondisi khusus lainnya turut menjadi pertimbangan, seperti anak yatim, piatu, atau yatim piatu. Peserta didik terdampak bencana, korban musibah, serta anak dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga termasuk sasaran prioritas sesuai ketentuan.
Karena itu, orang tua sebaiknya berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan data kependudukan, identitas siswa, dan dokumen pendukung sudah sesuai.
Cara Pengajuan PIP Kemenag 2026 Melalui Operator Madrasah
Satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah mekanisme pendaftaran. Pengajuan PIP Kemenag Tahap II tidak dilakukan secara mandiri melalui formulir oleh siswa maupun orang tua.
Operator satuan pendidikan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengakses aplikasi dan mengusulkan calon penerima. Proses tersebut menggunakan akun Single Sign-On (SSO) EMIS.
Puspenma Kemenag menjelaskan mekanisme pengajuan melalui operator satuan pendidikan. "Pengajuan calon penerima PIP dilakukan melalui operator satuan pendidikan masing-masing."
Berikut tahapan pengajuan yang perlu dilakukan operator madrasah:
- Membuka laman resmi PIP Kemenag melalui https://pip.kemenag.go.id/login.
- Memasukkan alamat email dan kata sandi menggunakan akun SSO EMIS.
- Memilih akses sebagai operator satuan pendidikan.
- Mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor atau Two-Factor Authentication (2FA).
- Mengunduh aplikasi Google Authenticator melalui ponsel.
- Memindai barcode yang tersedia untuk mendapatkan kode OTP.
- Memasukkan kode OTP hingga berhasil masuk ke dashboard aplikasi PIP.
- Memeriksa daftar nominasi sementara berdasarkan data peserta didik dan desil nasional.
- Menandai siswa yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai calon penerima.
- Menunggu pemeriksaan dan verifikasi dari petugas yang berwenang.
- Jika usulan disetujui, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan.
Setelah seluruh tahapan selesai, petugas melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendukung. Usulan dapat disetujui atau dibatalkan berdasarkan hasil verifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua tidak perlu mencari tautan pendaftaran tidak resmi. Langkah paling tepat adalah menghubungi operator madrasah tempat anak bersekolah.
Besaran Bantuan PIP untuk Siswa MI, MTs, dan MA
Selain jadwal dan persyaratan, besaran bantuan menjadi informasi yang banyak dicari keluarga penerima manfaat. Nominal PIP Kemenag berbeda berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik.
Berdasarkan rincian bantuan PIP 2026 yang diberitakan DetikHikmah, berikut besaran bantuan untuk masing-masing jenjang madrasah:
- Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 untuk siswa kelas I sampai V. Sementara siswa kelas VI menerima Rp225.000 untuk satu semester.
- Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 untuk siswa kelas VII dan VIII. Siswa kelas IX menerima Rp375.000 untuk satu semester.
- Madrasah Aliyah (MA): Rp1.800.000 untuk siswa kelas X dan XI. Siswa kelas XII menerima Rp900.000 untuk satu semester.
Perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan periode bantuan yang diterima peserta didik. Siswa kelas akhir memperoleh bantuan untuk satu semester sesuai ketentuan program.
Namun, nominal tersebut bukan berarti setiap siswa otomatis mendapatkan dana. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, ketersediaan anggaran, serta hasil verifikasi dan validasi.
Orang Tua Perlu Memastikan Status Pengajuan Anak
Memahami perbedaan antara calon penerima dan penerima yang sudah ditetapkan sangat penting. Siswa yang masuk daftar pengajuan belum tentu langsung memperoleh bantuan.
Orang tua dapat melakukan beberapa langkah untuk memastikan proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan.
Pertama, tanyakan kepada operator madrasah apakah data anak sudah tercatat dalam EMIS. Kedua, pastikan informasi identitas siswa sesuai dengan dokumen kependudukan.
Ketiga, sampaikan dokumen pendukung apabila anak termasuk keluarga miskin atau memiliki kondisi khusus. Keempat, pantau perkembangan pengajuan melalui informasi resmi madrasah dan Kementerian Agama.
Untuk informasi sistem dan layanan PIP, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi Kemenag melalui https://pip.kemenag.go.id/. Orang tua juga dapat meminta bantuan operator apabila mengalami kendala terkait data atau status pengajuan.
Langkah tersebut membantu mencegah kesalahpahaman mengenai status bantuan. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerima dengan meminta sejumlah uang.
PIP Kemenag Tahap II 2026 Masih Membuka Pengajuan
Per 4 November 2026, pengajuan calon penerima PIP Kemenag Tahap II masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 8 November 2026. Tahapan verifikasi dan validasi berjalan pada 3–9 November, sedangkan penetapan DNT dijadwalkan pada 10–12 November 2026.
Siswa MI, MTs, dan MA dari keluarga miskin atau rentan miskin perlu memastikan data serta persyaratan pendukungnya sesuai ketentuan. Orang tua dapat berkoordinasi langsung dengan operator madrasah untuk mengetahui perkembangan pengajuan.
Program ini diharapkan membantu mengurangi hambatan ekonomi dalam pendidikan. Ketepatan data dan proses verifikasi menjadi faktor penting agar bantuan pemerintah dapat menjangkau peserta didik yang benar-benar membutuhkan.