Operasional The Nice Playland Tasikmalaya Dihentikan Sementara Mulai 2 April

The Nice Playland Tasikmalaya Di tutup

Sinar Jiwa – Tasikmalaya – Operasional Nice Playland Tasikmalaya resmi dihentikan sementara mulai 2 April 2026 setelah Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Masyarakat Bungursari menandatangani nota kesepakatan penghentian aktivitas wahana wisata tersebut. Keputusan ini diambil setelah muncul indikasi kuat bahwa operasional usaha telah berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap.

Kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP. Aliansi Masyarakat Bungursari turut dilibatkan sebagai representasi masyarakat yang sejak awal menyuarakan persoalan legalitas operasional tempat wisata itu.

Berdasarkan temuan di lapangan dan informasi yang berkembang, aktivitas usaha di Nice Playland Tasikmalaya diduga telah berjalan sebelum seluruh kewajiban administrasi dan teknis dipenuhi secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta membuka risiko terhadap keselamatan pengunjung maupun lingkungan sekitar.

Indikasi Operasional Sebelum Izin Lengkap

Dalam konteks tersebut, pemerintah kota bersama pihak terkait memutuskan bahwa penghentian operasional harus dilakukan sampai seluruh persyaratan legal dipenuhi. Keputusan ini berlaku sejak 2 April 2026 dan akan tetap berjalan hingga semua dokumen perizinan serta persyaratan teknis dinyatakan sah oleh instansi berwenang.

Baca Juga :  THR ASN Tasikmalaya Tertunda, Wali Kota Janji Keputusan Segera Meski Kas Tersedia

Yang jadi sorotan, hasil pemantauan dari dinas terkait menunjukkan bahwa sebagian proses perizinan sektor pariwisata belum selesai. Hal ini membuat operasional tempat wisata tersebut dinilai belum memiliki dasar legal yang lengkap untuk menerima pengunjung.

Perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi izin yang diterbitkan untuk operasional wahana tersebut.

Kami sudah melakukan monitoring, namun sampai saat ini belum ada rekomendasi izin dari Disporabudpar,” ujar pihak terkait.

Sementara itu, dari sisi tata ruang, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyebutkan bahwa lokasi usaha tidak ditemukan persoalan signifikan. Meski demikian, aspek perizinan tetap menjadi syarat utama sebelum operasional wisata dapat dijalankan.

Pengawasan Ketat Selama Masa Penghentian

Keputusan penghentian operasional juga disertai langkah pengawasan dari aparat pemerintah daerah. Satpol PP Kota Tasikmalaya mendapat mandat untuk melakukan penertiban sekaligus memastikan tidak ada aktivitas wisata selama masa penghentian berlangsung.

Baca Juga :  Cerita Penumpang Arus Balik: Berebut Tiket dan Menunggu di Tengah Macet

Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan manajemen Nice Playland Tasikmalaya sebelum kesepakatan diumumkan kepada publik.

Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen The Nice Playland dan sepakat untuk menutup sementara aktivitas wahana hingga seluruh perizinan diterbitkan,” jelasnya di hadapan peserta aksi di depan Bale Kota Tasikmalaya.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap berbagai aspek. Pemeriksaan meliputi legalitas perizinan, kelayakan teknis fasilitas, standar keselamatan, serta potensi dampak terhadap lingkungan.

Dalam praktiknya, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah operasional Nice Playland Tasikmalaya dapat kembali dibuka atau harus menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasional usaha hanya dapat dimulai kembali setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap oleh instansi berwenang dan verifikasi lapangan selesai dilakukan oleh OPD terkait.

Baca Juga :  Di Balik Arus Balik Lebaran, Antara Harapan Pulang dan Realita Perjalanan

Selain itu, hasil pemeriksaan juga diwajibkan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi terhadap proses penegakan aturan di wilayah Kota Tasikmalaya.

Aliansi Masyarakat Bungursari menegaskan bahwa kesepakatan ini harus dijalankan tanpa pengecualian selama seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan berlangsung.

Koordinator Lapangan Aksi, Santo Rahman, menyatakan masyarakat akan terus memantau pelaksanaan penghentian operasional tersebut.

Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran yang dibiarkan. Penutupan sementara ini harus benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Bungursari, Asep Devo, juga menegaskan bahwa pengawalan masyarakat akan terus dilakukan selama proses pemeriksaan legalitas berlangsung.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” jelas dia.