Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya PerdanaKapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memperlihatkan Alat bukti saat Konfrensi pers di Polrestabes

Sinar Jiwa – Kasus penganiayaan berat hingga pembunuhan di Makassar terungkap setelah pelaku berinisial SS (43) menebas istri dan iparnya menggunakan parang dalam kondisi mabuk. Peristiwa tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kejadian berlangsung pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Bonto Manai II, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya. Peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu persoalan utang.

Pertengkaran Berujung Kekerasan

Menurut keterangan polisi, pelaku pulang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras setelah menghadiri pesta. Setibanya di rumah, ia meminta uang kepada istrinya untuk kebutuhan judi online.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu emosi pelaku hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku naik pitam karena tidak diberi uang lalu mengambil parang dan menebas istrinya,” ujar Arya dalam konferensi pers.

Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil senjata tajam dari dalam kamar dan langsung menyerang istrinya di bagian tubuh.

Upaya Warga yang Diabaikan

Setelah kejadian awal, mertua pelaku berusaha meminta bantuan warga sekitar. Beberapa tetangga kemudian datang untuk meredakan situasi dan menasihati pelaku.

Namun upaya tersebut tidak diindahkan. Pelaku tetap dalam kondisi emosi dan tidak menghiraukan peringatan dari lingkungan sekitar.

Situasi semakin memburuk ketika pelaku kembali melakukan serangan terhadap iparnya, Raup (47), yang saat itu mencoba ikut campur menghentikan konflik.

Korban Jiwa dan Luka Berat

Serangan kedua mengakibatkan korban Raup meninggal dunia akibat luka tebas di bagian leher. Sementara itu, istri pelaku mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis.

Motifnya karena pelaku dalam keadaan mabuk dan tersinggung saat ditegur korban,” jelas Arya.

Peristiwa ini langsung menggegerkan warga sekitar. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polsek Biringkanaya segera melakukan pengejaran setelah menerima laporan warga. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan.

Barang bukti yang disita berupa satu bilah parang dan satu jaket hitam milik korban yang terkena tebasan.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan seluruh barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.