Prank Damkar semarangPrank Damkar semarang

Sinar Jiwa – Prank Damkar berujung hukum setelah Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang melaporkan dugaan laporan palsu kebakaran ke polisi. Tindakan ini diambil menyusul tidak adanya iktikad baik dari terduga pelaku yang disebut sebagai debt collector pinjaman online.

Langkah hukum tersebut ditegaskan sebagai bentuk sikap institusi dalam menjaga integritas layanan darurat. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa penyalahgunaan layanan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Hanya untuk kepentingan pribadi atau meneror, itu tidak bisa diterima. Layanan kedaruratan harus digunakan untuk situasi yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

Keputusan Damkar Semarang Membawa Kasus Prank ke Ranah Hukum

Keputusan membawa kasus prank Damkar ke ranah hukum diambil setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Pihak Damkar sebelumnya membuka ruang klarifikasi bagi pelaku.

Namun pada kenyataannya, pelaku tidak datang dan tidak menunjukkan tanggung jawab. Situasi ini menjadi titik tekan bagi Damkar untuk bertindak lebih tegas dibanding kasus sebelumnya.

Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak dilakukan,” ujar Ade.

Ade Bhakti Damkar
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti

Dengan kondisi tersebut, Damkar resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.

Langkah ini menandai perubahan pendekatan institusi dalam menangani penyalahgunaan layanan darurat. Jika sebelumnya masih memberi ruang penyelesaian informal, kini jalur hukum dipilih sebagai respons utama.

Respons Institusi atas Penyalahgunaan Layanan Darurat

Pada praktiknya, Damkar menilai tindakan prank ini berdampak langsung pada operasional. Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima melalui call center. Petugas langsung bergerak tanpa menunda.

Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi,” ujarnya.

Namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan adanya kebakaran. Hal ini menegaskan bahwa laporan tersebut tidak sesuai fakta.

Dalam konteks tersebut, pengerahan dua unit mobil pemadam menjadi sia-sia. Di sisi lain, potensi keterlambatan penanganan pada kejadian lain bisa saja terjadi.

Damkar melihat ini sebagai risiko serius. Layanan darurat bergantung pada kecepatan dan akurasi informasi. Ketika laporan dipalsukan, sistem respons bisa terganggu.

Tantri Pradono Damkar
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono (kiri )

Dugaan Keterlibatan Debt Collector dan Tindak Lanjut

Berdasarkan penelusuran, laporan palsu tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang pinjaman online. Pemilik warung nasi goreng yang menjadi lokasi laporan menyampaikan dugaan tersebut.

Ia menyebut laporan dilakukan oleh debt collector untuk memberikan tekanan. Nilai utang yang dipersoalkan sekitar Rp2 juta sejak 2020.

Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti,” kata Tantri.

Sementara itu, upaya menghubungi terduga pelaku tidak membuahkan hasil. Nomor yang digunakan saat laporan sudah tidak aktif ketika dihubungi kembali.

Situasi ini memperkuat keputusan Damkar untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum. Institusi menilai perlu ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai layanan darurat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.