Registrasi SIM Berbasis Wajah Dianggap Perisai Baru Hadapi Maraknya Penipuan Digital

Ilustrasi Face Recognition di Buat Dengan Ai (FGP)

sinarjiwa.id – Komdigi menyiapkan registrasi SIM berbasis face recognition mulai 2026 sebagai respons terhadap kekhawatiran publik atas maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan identitas. Kebijakan ini diarahkan untuk memberi rasa aman saat masyarakat beraktivitas di ruang digital.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menekankan fase transisi. β€œSekarang sifatnya masih sukarela. Ada masa transisi satu tahun,” katanya, Jumat (14/11/2025).

Komdigi mencatat 315 juta kartu SIM aktif, melebihi jumlah penduduk Indonesia. Angka ini menunjukkan bagaimana identitas warga dapat disalahgunakan tanpa kontrol biometrik.

Menteri Meutya Hafid menegaskan kewajiban KYC. β€œPer-NIK maksimal tiga nomor,” ujarnya, 15 Mei 2025.

Aturan baru akan mewajibkan verifikasi wajah bagi pelanggan baru. Pengguna di bawah 17 tahun diarahkan menggunakan biometrik kepala keluarga. Masa transisi satu tahun memberi ruang adaptasi. Pelanggan lama tetap aman tanpa registrasi ulang. (*)