sinarjiwa.id ā Ribuan calon jemaah haji 2024 kehilangan hak keberangkatannya setelah 4.531 kuota diambil oleh jemaah yang tidak memenuhi syarat. Fakta ini tertuang dalam IHPS Semester I-2025 BPK yang dirilis Kamis (11/12/2025), menggambarkan dampak nyata pada harapan panjang banyak keluarga.
BPK menuliskan temuan itu dengan tegas. āBPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,ā demikian isi laporan.
Rinci Pelanggaran Kuota
Laporan memaparkan tiga kategori pelanggaran: 61 jemaah sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 berangkat lewat penggabungan mahram tak memenuhi syarat, dan 971 melalui pelimpahan porsi yang tidak sah.
Kerugian mencapai Rp596,88 miliar, disertai enam kelemahan pengendalian internal dan dua masalah efektivitas senilai Rp779,27 juta.
Dorongan Kebijakan yang Lebih Adil
BPK meminta Menteri Agama melakukan verifikasi ulang data jemaah dan membatalkan kuota tidak sah. Langkah ini diharapkan mengembalikan kepercayaan publik.
Sementara itu, KPK sudah menyidik dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Agustus 2025, dengan tiga pihak dicegah ke luar negeri. Nilai kerugian negara diperkirakan mendekati Rp1 triliun.
Banyak calon jemaah kini menunggu kejelasan, berharap penyelenggaraan haji kembali berjalan jujur dan berkeadilan. ***
