RUU Perampasan Aset, sinar jiwaRUU Perampasan Aset DPR ditargetkan disahkan 15 Desember 2026. Publik meminta draf, risalah rapat, dan proses pembahasan dibuka.

RUU Perampasan Aset kini ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, tetapi keterbukaan pembahasan menjadi sorotan publik.

RUU Perampasan Aset mendapat target baru setelah pimpinan DPR bertemu massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Dalam pertemuan tersebut, DPR dan kelompok massa menyepakati target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, perkembangan itu justru memunculkan desakan agar DPR membuka proses pembahasan kepada masyarakat.

RUU Perampasan Aset Diminta Lebih Terbuka

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai publik perlu mengikuti perubahan substansi RUU sejak awal.

Menurutnya, keterbukaan tidak cukup hanya dengan jumlah forum konsultasi yang sudah digelar DPR.

DPR juga perlu membuka draf RUU, perkembangan pembahasan, siaran langsung sidang, catatan rapat, dan risalah.

Dengan begitu, masyarakat dapat melihat perubahan pasal serta menilai apakah aspirasi mereka masuk dalam pembahasan.

Lucius juga meminta DPR membuka masukan dari masyarakat, ahli, dan akademisi yang terlibat dalam proses pembahasan.

Target 15 Desember Jadi Perhatian

Sementara itu, Komisi III DPR menyebut waktu efektif pembahasan tinggal sekitar delapan minggu masa sidang.

Komisi III masih harus menjalankan RDPU, harmonisasi, rapat dengan pemerintah, pembahasan DIM, serta pembahasan tingkat pertama.

Selanjutnya, pengesahan tingkat kedua berlangsung melalui rapat paripurna.

Lucius mengingatkan tenggat tersebut tidak boleh membuat pembahasan berjalan terburu-buru.

Dengan target penyelesaian delapan minggu, pembahasan RUU Perampasan Aset terancam akan dibahas asal-asalan.

Kewenangan Perampasan Aset Harus Dikawal

Yang jadi sorotan bukan hanya kecepatan pembahasan. Potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi perhatian.

Lucius meminta setiap substansi diuji sebelum aturan disetujui agar tidak menjadi celah kepentingan politik.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar DPR M Sarmuji meminta mekanisme pengawasan yang kuat.

Ia menilai negara membutuhkan kewenangan efektif untuk mengambil aset hasil kejahatan.

Namun, kewenangan tersebut harus tetap memberi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak warga.

Karena itu, tuntutan transparansi terus mengiringi target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir 2026.

RUU tersebut memiliki perjalanan panjang sejak inisiasi PPATK pada 2008 dan belum rampung pada periode DPR 2019-2024.

Pada 2025, DPR mengambil alih RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR.