RUU Penyiaran Ancam Matikan Semangat Jurnalisme Investigasi Tanah Air

RUU Penyiaran

sinarjiwa.id – Komisi I DPR RI hingga Februari 2026 belum memberikan kepastian hukum terkait penghapusan pasal larangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran yang memicu kekhawatiran meluas di kalangan insan pers nasional. Nasib kebebasan berekspresi kini berada di ujung tanduk seiring masuknya regulasi ini ke dalam daftar prioritas Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 tanpa perubahan substansial pada pasal-pasal krusial.

Ketidakpastian ini dirasakan langsung oleh para jurnalis yang setiap hari mempertaruhkan keselamatan demi mengungkap kebenaran. Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, dipandang bukan sekadar aturan teknis, melainkan upaya sistematis untuk membungkam nurani publik. Tanpa investigasi, kasus korupsi dan kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat kecil akan tetap tersembunyi dalam kegelapan.

Masa Depan Jurnalisme yang Terancam

Dampak dari regulasi ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memukul sisi kemanusiaan para pencari fakta. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers dalam rilis resminya pada 15 Mei 2024 menyatakan bahwa revisi ini akan membawa jurnalisme Indonesia menuju masa kegelapan. Mereka menegaskan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata untuk mengabaikan fungsi kontrol sosial yang selama ini menjadi napas demokrasi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers tanggal 14 Mei 2024, turut menyuarakan keprihatinan mendalam. Ia menyatakan bahwa jurnalisme investigatif adalah modalitas kuat dalam karya profesional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya, merampas hak media untuk melakukan investigasi sama saja dengan melucuti kekuatan pers dalam membela kepentingan publik di hadapan kesewenang-wenangan.

Harapan pada Komitmen Legislator

Meskipun DPR mengklaim sedang dalam tahap penyerapan aspirasi ulang melalui RDPU sejak September 2025, publik masih menunggu bukti nyata berupa penghapusan pasal-pasal karet tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan pada Oktober 2024 bahwa RUU ini sangat krusial dan diharapkan menjadi legacy bagi periode ini. Namun, legacy seperti apa yang ditinggalkan jika jurnalisme justru dibuat tak berdaya?

Kekhawatiran juga merambah ke dunia digital, di mana para kreator konten muda kini terancam oleh pengawasan ketat KPI yang diatur dalam draf tersebut. Ruang kreatif yang selama ini menjadi tempat berekspresi secara bebas bisa berubah menjadi medan yang penuh ketakutan. Jika suara-suara kritis terus dibatasi, maka hak rakyat untuk mendapatkan kebenaran melalui informasi yang mendalam akan perlahan sirna. (*)