sinarjiwa.id -Harapan ribuan pensiunan BUMN untuk menikmati masa tua yang tenang kini teriris oleh fakta pahit korupsi sistemik di tubuh Dana Pensiun (Dapen). Hingga Februari 2026, Kejaksaan Agung terus membongkar borok investasi fiktif dengan menetapkan S, seorang Direktur Utama dari sektor swasta (PT UP), sebagai tersangka baru. S diduga menjadi dalang di balik “saham gorengan” yang menghanguskan dana keringat para pekerja demi keuntungan pribadi dan komisi ilegal.
Peran S sangat menyakitkan bagi rasa keadilan; ia adalah “perancang” skema investasi di aset-aset berisiko tinggi yang tidak likuid. Akibatnya, rasio kecukupan dana banyak Dapen BUMN merosot tajam, mengancam napas ekonomi para lansia yang menggantungkan hidup pada uang pensiun tersebut. “Pihak swasta yang menjadi bohir ini harus bertanggung jawab karena mereka menikmati keuntungan terbesar dari menyusutnya hak pensiunan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dengan nada getir pada Desember 2025.
Pengkhianatan dalam Angka dan Aliran Dana
Modus yang dijalankan tersangka sangat terencana, mulai dari mark-up harga aset hingga pemberian kickback sebagai “uang terima kasih” kepada oknum pengelola dana. Menteri BUMN Erick Thohir, dalam wawancara khusus Januari 2026, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi. “Siapa pun yang menyentuh hak para pensiunan, baik itu oknum di dalam maupun swasta di luar, akan kami proses hukum,” tegasnya.
Kini, S menyusul nama-nama seperti EWI dan KAM dari DP4 Pelindo ke dalam daftar tersangka. Estimasi kerugian negara yang menembus angka Rp1 triliun bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti hilangnya jaminan masa depan bagi ribuan jiwa. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengobat luka sekaligus peringatan keras bahwa hak para pensiunan adalah amanah yang tidak boleh dikhianati oleh keserakahan sektor swasta. (*)
