RUU Perampasan Aset 2026, sinar jiwaRUU Perampasan Aset ditargetkan rampung Desember 2026. Massa mendesak pengesahan, sementara publik meminta pembahasan tetap transparan.

RUU Perampasan Aset kembali didesak segera disahkan saat demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026).

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.

Desakan itu muncul ketika Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut selesai paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang.

RUU Perampasan Aset Dikebut dalam Delapan Minggu

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan.

Tahapannya mencakup RDPU, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan DIM, hingga tingkat pertama.

Selanjutnya, DPR menargetkan pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menyerap aspirasi melalui 35 kali RDPU.

Selain itu, DPR menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan menggelar kunjungan kerja ke daerah.

Target Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyepakati target pengesahan.

RUU Perampasan Aset ditargetkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, percepatan tersebut memunculkan tuntutan lain dari masyarakat. Pembahasan tidak boleh berlangsung secara terburu-buru.

Menurut peneliti Formappi Lucius Karus, percepatan pembahasan memang penting. Meski begitu, target tanggal tidak boleh mengorbankan kualitas substansi.

Jadi penting bahwa RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, tetapi itu tak berarti bahwa harus disahkan pada tanggal 15 Desember.

Publik Minta Kewenangan Tetap Diawasi

Di sisi lain, masyarakat menginginkan kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Ketua Fraksi Golkar DPR M Sarmuji menilai aturan tersebut harus memberi kepastian hukum dan keadilan.

Ia juga meminta perlindungan hak warga serta mekanisme pengawasan yang kuat dalam RUU tersebut.

Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, proses pembahasan tetap menghadapi tuntutan transparansi dan pengawasan publik menjelang target Desember.