Sertifikat Pramuka Garuda menjadi nilai tambah dalam seleksi prajurit TNI. Namun, Mabes TNI menegaskan seluruh peserta tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Peraturan Panglima Nomor 179 Tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas meluruskan informasi mengenai penggunaan sertifikat Pramuka Garuda dalam proses penerimaan prajurit TNI.
Menurutnya, sertifikat tersebut memang dapat menjadi dokumen prestasi yang memberikan nilai lebih pada tahap administrasi. Namun, dokumen itu tidak otomatis membuat seseorang diterima sebagai prajurit.
Ia menegaskan keputusan akhir tetap mengacu pada Peraturan Panglima TNI Nomor 179 Tahun 2025 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela TNI.
Dengan kata lain, seluruh peserta harus memenuhi persyaratan dan mengikuti setiap tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Sertifikat Pramuka Garuda Hanya Menjadi Nilai Tambah
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Donny Pramono juga menyampaikan bahwa sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional, termasuk Pramuka Garuda, dapat menjadi bahan pertimbangan panitia seleksi.
Namun, menurutnya, manfaat tersebut hanya sebatas penilaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh calon prajurit tetap wajib menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, psikologi, mental ideologi, hingga tahapan seleksi lainnya.
Yang patut digarisbawahi, seluruh proses itu bertujuan memastikan prajurit yang diterima memiliki kualitas, kompetensi, dan kesiapan sesuai kebutuhan TNI.
TNI Jaga Kesamaan Persepsi dengan Gerakan Pramuka
Di sisi lain, Donny menegaskan TNI AD tetap mendukung kerja sama dengan Gerakan Pramuka dalam membentuk generasi muda yang berkarakter.
Karena itu, koordinasi dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka akan terus dilakukan agar implementasi kerja sama memiliki pemahaman yang sama.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari perbedaan persepsi di tengah masyarakat mengenai proses rekrutmen prajurit.
Klarifikasi Mabes TNI muncul setelah pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso yang menyebut pemegang sertifikat Pramuka Garuda dapat mengikuti rekrutmen TNI dan Polri tanpa tes.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik sehingga Mabes TNI memberikan penjelasan bahwa sertifikat Pramuka Garuda hanya menjadi salah satu dokumen prestasi yang dipertimbangkan. Proses seleksi tetap berlangsung sesuai regulasi yang berlaku dan tidak menghapus tahapan wajib bagi seluruh peserta.
