sinarjiwa.id – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan seluruh perusahaan di Bandar Lampung wajib membayarkan THR pekerja tepat waktu menjelang Lebaran. Pemerintah kota meminta tidak ada perusahaan yang menunda hak karyawan tersebut.
Ia mengatakan, tunjangan hari raya merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan diminta mengikuti aturan pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandar Lampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Jumat.
Menurutnya, pembayaran THR menjadi perhatian penting menjelang Hari Raya Idul Fitri. Keterlambatan pembayaran dapat berdampak langsung pada kondisi pekerja yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Di sisi lain, pemerintah kota juga menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kewajiban tersebut di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung.
“Hak pekerja harus dipenuhi. Kami tidak ingin ada perusahaan yang menunda pembayaran THR,” ujar dia.
Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Pembayaran THR
Untuk memastikan kewajiban tersebut berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator pengawasan pembayaran THR di perusahaan.
Melalui dinas tersebut, pemerintah kota akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerjanya.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga menyiapkan langkah tambahan berupa pembentukan satuan tugas khusus yang akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di berbagai sektor usaha.
“Kami turut mengawasi dan memantau pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya,” kata Eva.
Satgas THR Disiapkan untuk Antisipasi Pelanggaran
Menurut Eva Dwiana, pembentukan satuan tugas dilakukan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan maupun pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
Satgas tersebut akan memantau pelaksanaan pembayaran THR di berbagai wilayah kota sekaligus menerima laporan apabila ditemukan masalah dalam pemberian tunjangan kepada pekerja.
Dengan adanya pengawasan ini, pemerintah kota ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang perayaan Idul Fitri.
“Hak-hak pekerja harus terpenuhi dengan baik. Kami ingin suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung M Yudhi mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.
Batas Waktu Pembayaran THR H-7 Lebaran
Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujar Yudhi.
Pemerintah kota menilai kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan kerja yang sehat antara pengusaha dan pekerja menjelang hari raya.
