sinarjiwa.id — Kesunyian di area konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan, terkoyak oleh penemuan bangkai seekor Gajah Sumatera liar dalam kondisi yang sangat menyayat hati pada 2 Februari 2026. Satwa jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan mati tanpa kepala dengan posisi tubuh yang masih terduduk, sebuah pemandangan yang menggambarkan penderitaan terakhir sang raksasa hutan tersebut.
Kematian satwa dilindungi ini menjadi duka kolektif bagi para pejuang lingkungan di Riau. Bagian wajah gajah, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya, hilang dipotong secara paksa. Penyelidikan kepolisian kemudian mengungkap fakta yang lebih pahit: gajah malang ini diduga ditembak terlebih dahulu sebelum akhirnya bagian kepalanya dipisahkan oleh pemburu liar.
Jejak Kekejaman di Rimba Ukui
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis, memberikan keterangan pada 5 Februari 2026 bahwa timnya menemukan gajah tersebut dalam posisi yang tidak lazim. Berdasarkan olah TKP awal, kondisi tanpa kepala ini merupakan indikasi kuat adanya perburuan gading yang sangat terorganisir. Gajah tersebut seolah kehilangan jati dirinya demi memenuhi ketamakan pasar gelap gading internasional.
Upaya identifikasi forensik yang dilakukan BKSDA Riau bersama pihak kepolisian menemukan dua proyektil peluru di bagian kepala. Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa gajah tersebut mengalami trauma hebat sebelum mati. Trauma ini dikonfirmasi melalui otopsi yang memperkuat dugaan adanya serangan senjata api dari jarak dekat oleh para eksekutor.
Harapan Keadilan Bagi Sang Raksasa
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Sanggara Yudha, dalam konferensi pers tanggal 6 Februari 2026, menekankan betapa seriusnya kejadian ini bagi masa depan konservasi. Hilangnya nyawa seekor gajah dewasa adalah kerugian ekosistem yang tak tergantikan. Namun, harapan muncul ketika kepolisian berhasil mengamankan 15 orang tersangka hingga awal Maret 2026.
“Hilangnya bagian wajah mengindikasikan perburuan liar yang sangat kejam. Kami tidak akan membiarkan kematian gajah ini menjadi sia-sia tanpa adanya penegakan hukum,” tegas Sanggara Yudha di hadapan media. Langkah penangkapan 15 tersangka ini menjadi penghiburan kecil di tengah awan mendung yang menyelimuti upaya pelestarian Gajah Sumatera di wilayah HTI.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa kasus ini adalah kejahatan luar biasa. Ia berjanji akan memaparkan secara detail jaringan perburuan ini untuk menunjukkan bahwa nyawa satwa dilindungi memiliki pembela yang tangguh. Penegakan hukum ini diharapkan mampu menyembuhkan keresahan masyarakat yang geram atas kekejaman terhadap satwa ikonik Riau ini.
Pihak berwenang kini fokus menelusuri jaringan yang lebih luas, melampaui 15 eksekutor yang sudah tertangkap. Dengan tuntutan pidana maksimal sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990, diharapkan kasus gajah tanpa kepala ini menjadi yang terakhir. Perlindungan terhadap populasi gajah yang tersisa harus ditingkatkan agar harmoni antara manusia dan alam dapat terjaga kembali. ***
