70 Anak Terpapar Kekerasan True Crime di Media Sosial

110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Lewat Game Online

sinarjiwa.id – Sebanyak 70 anak dari 19 provinsi di Indonesia teridentifikasi terlibat dalam komunitas kekerasan bertema true crime di media sosial. Temuan ini diungkap Densus 88 Antiteror Polri, dengan mayoritas anak berusia antara 11 hingga 18 tahun.

Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka menyampaikan bahwa komunitas tersebut tidak dibentuk oleh tokoh, organisasi, maupun institusi tertentu. Kelompok itu tumbuh secara sporadis, mengikuti arus ruang digital yang mempertemukan minat pada kekerasan, sensasionalisme, dan jejaring lintas wilayah.

Beberapa grup yang terendus antara lain FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, dan Anarko Libertarian,” ujar Mayndra dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan pemetaan wilayah, paparan tertinggi berada di DKI Jakarta dengan 15 anak. Angka tersebut disusul Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, dan Jawa Tengah 9 anak. Kasus juga ditemukan di Kalimantan Selatan (3), Sumatera Selatan (2), Banten (2), Bali (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), serta Sulawesi Tenggara (2). Sementara masing-masing satu anak teridentifikasi di delapan provinsi lain.

Baca Juga :  Jejak Kekuasaan dalam Kurikulum Pendidikan Indonesia

Mayndra menegaskan, keterlibatan anak-anak ini tidak berangkat dari ideologi yang kuat. Sebaliknya, faktor sosial dan emosional menjadi pemicu utama.

Rata-rata merupakan korban bullying di sekolah atau lingkungan sosial,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi keluarga ikut memperdalam kerentanan anak. Densus 88 menemukan latar belakang keluarga yang tidak harmonis, kurang perhatian, akses gawai tanpa kontrol, hingga paparan pornografi.

Meski menggunakan simbol ideologi ekstrem, Mayndra menilai anak-anak tersebut belum memasuki fase radikalisasi.

Mereka belum menganut paham ini secara penuh. Ini lebih sebagai tempat berlindung secara psikologis,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang yang dibeli secara daring, termasuk atribut militer, komponen elektronik, bahan bacaan bernuansa balas dendam, serta replika senjata api, busur, dan pisau