Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Ketika Keadilan Menyentuh Ruang Pemulihan Manusia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Tedy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP dari Presiden Prabowo, Selasa (25/11/2025). (FGP)

sinarjiwa.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ucap Dasco.

Proses menuju keputusan ini bukan sekadar pertimbangan hukum, tetapi juga perjalanan yang melibatkan suara masyarakat. Aduan publik menjadi pemicu DPR menugaskan Komisi Hukum untuk melakukan kajian.

Menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco. Kajian ini kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai pertimbangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa rekomendasi dari DPR dibahas dalam rapat terbatas. “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” katanya. Presiden menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa sore.

Baca Juga :  Dari Ruang Sidang ke Ruang Keluarga: Harapan Perlindungan untuk Eks Direksi ASDP

Dalam perkara yang mengubah kehidupan tiga mantan pejabat tersebut, pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Sementara itu, dua mantan direksi, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi vonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Putusan tersebut kemudian bersinggungan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP dan Pasal 97 ayat (1), yang membuka ruang rehabilitasi apabila proses peradilan dinilai tidak tepat.

Rehabilitasi bukan hanya istilah hukum, tetapi proses pemulihan martabat yang sempat hilang. Dalam banyak kasus, proses hukum tidak hanya memengaruhi status seseorang, tetapi juga menghadirkan tekanan emosional, sosial, dan psikologis bagi keluarga dan lingkungan terdekat.

Keputusan Presiden memberi ruang pemulihan bagi ketiga mantan pejabat ini. Pemulihan itu mencakup kesempatan memulihkan kehidupan, membenahi reputasi, dan keluar dari tekanan stigma.

Baca Juga :  Ketika Negara Hadir Penuh: Mobilisasi Prabowo dan Bantuan yang Menyentuh Warga Medan

Langkah ini juga menunjukkan bahwa negara mendengarkan suara publik dan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang lebih luas daripada sekadar teks hukum.

Dalam konteks sosial, rehabilitasi ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan, seberapapun formalnya, tetap menyentuh kehidupan manusia. Keputusan ini berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir untuk memperbaiki kekeliruan dan mengembalikan hak yang hilang.

Dengan demikian, penandatanganan surat rehabilitasi bukan hanya mengoreksi proses hukum, tetapi juga menjadi ruang penyembuhan bagi mereka yang terdampak. (*)