John Field Ditahan KPK, Jejak PT Blueray Terungkap di Kasus Impor Ilegal

John Field KPK

sinarjiwa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan John Field selama 20 hari pertama setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penahanan ini menandai fase baru perjalanan hukum pemilik PT Blueray, yang sebelumnya sempat kabur saat operasi tangkap tangan berlangsung. Intinya, perkara ini bergerak dari pengejaran tersangka menuju pendalaman peran dan alur peristiwa yang menyertainya.

Penahanan dilakukan usai John Field menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Menurut KPK, proses tersebut berlangsung kooperatif. Langkah ini sekaligus memastikan seluruh tersangka utama kini berada dalam kendali penegakan hukum.

Penahanan Usai Penyerahan Diri ke KPK

John Field ditahan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penahanan berlaku untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Pada saat yang sama, KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Kembali Terjerat OTT, Jejak Kasus Lama Menguat

Sebelumnya, John Field sempat meninggalkan lokasi saat KPK menggelar OTT pada 4/2/2026. Peristiwa itu membuat penyidik mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri. Namun, langkah tersebut tidak dilanjutkan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri secara sukarela.

Status Hukum John Field

Dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Blueray, John Field ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pihak lain. Penetapan itu dilakukan setelah KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Kronologi OTT dan Peran PT Blueray

OTT dilakukan di Jakarta dan Lampung, dengan total 17 orang diamankan pada tahap awal. Dari jumlah tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat dan pegawai Bea Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Secara faktual, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengondisian jalur impor sejak Oktober 2025. Dalam praktiknya, barang yang seharusnya masuk jalur merah diduga dialihkan agar lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Baca Juga :  Uang USD 1 Juta ke Pansus Haji Disita KPK, Siapa ZA?

Modus Jalur Impor

Penyidik mengungkap adanya pengaturan parameter sistem kepabeanan melalui penyusunan rule set tertentu. Dengan mekanisme itu, barang impor milik PT Blueray diduga dapat keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Aliran Uang dan Dampak Kasus

KPK juga menemukan dugaan penyerahan uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Penerimaan tersebut terjadi dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diduga diberikan sebagai imbalan atas kemudahan jalur impor.

Dampaknya terasa pada terbukanya praktik impor barang palsu atau ilegal yang lolos pengawasan. Namun pada kenyataannya, KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan tersangka.