Sinar Jiwa – Revisi UU Partai politikmenjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan mendasar terkait sistem kaderisasi partai politik. Usulan ini muncul dari kajian tata kelola partai yang menemukan kelemahan pada struktur pembinaan kader hingga proses pencalonan politik.
Dalam kajian tersebut, KPK menilai belum adanya standar kaderisasi yang terintegrasi menjadi salah satu titik krusial. Hal ini berdampak pada proses rekrutmen calon pejabat publik yang belum sepenuhnya berbasis sistem internal partai.
Kaderisasi Dinilai Belum Terstruktur
Secara faktual, KPK menemukan bahwa sistem kaderisasi partai politik belum memiliki standar yang jelas. Tidak ada pengelompokan jenjang kader yang mengikat dalam regulasi.
Oleh sebab itu, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Parpol. Dalam usulan tersebut, anggota partai dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kader muda, madya, dan utama.
Dalam praktiknya, pembagian ini menjadi dasar untuk menentukan kelayakan seseorang maju dalam pemilihan. Artinya, pencalonan tidak lagi bersifat instan.
Syarat Pencalonan Berbasis Jenjang Kader
KPK juga mengusulkan pengaturan lebih rinci terkait syarat pencalonan legislatif. Misalnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama.
Sementara itu, calon anggota DPRD provinsi diusulkan berasal dari kader madya. Pola ini menunjukkan adanya jenjang pengalaman dalam proses politik.

Tak hanya itu, calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah juga diusulkan berasal dari sistem kaderisasi partai. Ini berarti seluruh proses pencalonan harus melalui pembinaan internal.
Selain itu, KPK menekankan perlunya batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai sebelum dapat dicalonkan. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah praktik rekrutmen instan.
Pendidikan Politik Masih Minim Arah
Di sisi lain, KPK juga menemukan belum adanya peta jalan pendidikan politik dalam partai. Kondisi ini membuat arah pembinaan anggota tidak seragam.
KPK kemudian mengusulkan revisi Pasal 34 UU Parpol. Dalam usulan tersebut, partai diwajibkan melaporkan kegiatan pendidikan politik secara rinci.
Laporan tersebut mencakup kegiatan, peserta, tujuan, hingga hasil yang dicapai. Dengan kata lain, pendidikan politik tidak lagi bersifat formalitas.
Selain itu, iuran anggota juga diusulkan diatur berdasarkan jenjang kaderisasi. Seluruh pemasukan tersebut wajib dicatat dalam laporan keuangan partai.
Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum
Tak berhenti di situ, KPK juga menyoroti aspek kepemimpinan dalam partai. Dalam kajiannya, belum ada pembatasan yang tegas terkait masa jabatan ketua umum.
KPK kemudian mendorong agar masa kepemimpinan dibatasi maksimal dua periode. Hal ini bertujuan menciptakan regenerasi kepemimpinan.
Pada saat yang sama, KPK juga mengaitkan kaderisasi dengan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam konteks tersebut, rekrutmen calon kepala daerah diharapkan berbasis sistem internal partai.
Yang patut dicatat, seluruh usulan ini berangkat dari kebutuhan memperkuat tata kelola partai secara menyeluruh. Fokus utamanya terletak pada pembentukan kader yang terstruktur dan berkelanjutan.
