Impor Pikap Kopdes Disorot, Industri Lokal Terancam Tersisih?

Pikap Kopdes Impor

sinarjiwa.id – Impor pikap Kopdes senilai Rp24,66 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih memantik kekhawatiran baru terhadap nasib industri otomotif nasional dan ribuan tenaga kerja di dalamnya. Kontrak pengadaan 105.000 unit kendaraan dari dua produsen India dinilai bukan sekadar urusan logistik desa, melainkan keputusan strategis yang berimbas pada struktur ekonomi domestik.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan skala proyek ini sangat besar. Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok Mahindra & Mahindra. Sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujarnya di Jakarta.

Industri Lokal dan Bayang-Bayang Kehilangan Nilai Tambah

Secara faktual, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mencatat kapasitas produksi nasional mencapai 2,5 juta unit roda empat per tahun. Untuk segmen pikap saja, kapasitasnya lebih dari 400.000 unit per tahun.

Baca Juga :  Antara Komitmen Bisnis dan Loyalitas Rakyat: Dilema Impor Mobil Agrinas

Tujuh pabrikan memproduksi kendaraan niaga jenis 4×2 di dalam negeri. Produk tersebut telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri di atas 40 persen. Artinya, setiap unit yang diproduksi menyerap rantai pasok dan tenaga kerja lokal.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan, bila seluruh kebutuhan pikap dipenuhi melalui impor, nilai tambah ekonomi akan dinikmati industri luar negeri. Penyerapan tenaga kerja pun bergerak keluar dari dalam negeri.

Di titik ini, pertanyaan utamanya sederhana: mengapa kapasitas yang ada tidak dioptimalkan untuk kebutuhan Pikap Kopdes?

Nasib Tenaga Kerja dan Rantai Industri

Yang kerap luput diperhatikan, industri otomotif bukan hanya soal perakitan kendaraan. Di belakangnya ada jaringan komponen, logistik, hingga layanan purna jual yang tersebar di berbagai daerah.

Evita menegaskan kapasitas produksi nasional untuk kendaraan 4×2 sangat memadai. Mayoritas distribusi logistik desa, menurutnya, masih dapat dilayani tipe tersebut.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi di Rusunawa Wates Magelang

Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi,” katanya.

Kendaraan 4×4 memiliki harga beli dan biaya operasional lebih tinggi. Keputusan spesifikasi, kata dia, harus mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi.

Di sisi lain, kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan produk dengan TKDN minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Impor hanya diperbolehkan bila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi. Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan dinilai harus dijelaskan secara objektif.

Dalam konteks tersebut, keputusan impor pikap Kopdes bukan lagi sekadar transaksi bisnis. Ia menyentuh perasaan pelaku industri dalam negeri yang selama ini membangun kapasitas, sekaligus masa depan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada roda produksi nasional.

Baca Juga :  Beban Bunga Utang Menghantui Nasib Kesejahteraan Rakyat Indonesia