sinarjiwa.id — Langkah Muhamad Kerry Adrianto Riza di dunia bisnis terhenti di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, Jumat (27/2/2026). Air muka tegar terdakwa tak mampu menutupi beratnya hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun yang harus ia pertanggungjawabkan kepada negara.
Terdakwa yang merupakan Anak Riza Chalid ini terbukti melakukan korupsi bersama kroninya dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Hakim menilai, ambisi bisnis yang dijalankan Kerry telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Warisan Masalah dan Intervensi Ayah
Dalam persidangan, terungkap bahwa proyek penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebenarnya bukanlah kebutuhan mendesak bagi Pertamina. Namun, pengaruh sang ayah, Mohamad Riza Chalid, membuat proyek tersebut dipaksakan masuk ke rencana investasi tahun 2014. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
Selain urusan terminal, nurani publik terusik dengan modus pengadaan tiga kapal milik Kerry yang diduga menabrak aturan lelang. Kapal-kapal tersebut bahkan sudah diajukan untuk bekerja sama dengan Pertamina sebelum resmi menjadi aset perusahaan terdakwa, dengan modal pinjaman bank yang dijamin oleh kontrak kontrak tersebut.
Sisi Kemanusiaan di Balik Putusan
Meski dihukum berat, hakim mempertimbangkan faktor meringankan, yakni status Kerry yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga. Namun, hal itu tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
Vonis ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana relasi kekuasaan dan bisnis yang menyimpang dapat menghancurkan masa depan. Hakim menetapkan jika denda Rp 1 miliar tidak dibayar, aset Kerry akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkannya bersama rekan-rekan bisnisnya. ***
