DJ Katali Tari Marjadi AyuDJ Katali DPO Kasus narkoba

sinarjiwa.id – Tari Marjadi Ayu, disk jockey sekaligus selebgram asal Medan, dipastikan tidak akan menjalani hukuman penjara lama setelah ditangkap dalam kasus narkoba. Polisi menyatakan perempuan yang juga dikenal sebagai Ka Tali itu akan menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi pengguna narkotika.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha. Ia menegaskan bahwa Tari Marjadi Ayu dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana setiap penyalahguna narkotika golongan I dan II bagi dirinya sendiri menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” kata Rafli Yusuf Nugraha.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Polisi mengamankan Tari Marjadi Ayu di kediamannya di Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Di sisi lain, kabar penangkapan DJ perempuan di Medan sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet berspekulasi mengenai identitas figur publik tersebut sebelum akhirnya diketahui bahwa sosok yang dimaksud adalah Tari Marjadi Ayu alias Ka Tali.

Pengakuan Menggunakan Sebelum Tampil

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Tari Marjadi Ayu mengaku pernah menggunakan narkoba sebelum tampil sebagai DJ. Menurut keterangan yang disampaikan aparat, penggunaan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya di dunia hiburan malam.

Yang bersangkutan pernah menggunakan sebelum tampil,” ujar Rafli Yusuf Nugraha.

Menurut keterangan polisi, Tari Marjadi Ayu menggunakan pod vape liquid merek Lamborgini 88. Ia menyebut penggunaan tersebut bertujuan meningkatkan rasa percaya diri serta menjaga stamina saat bekerja.

Dalam praktiknya, Tari Marjadi Ayu mengaku kebiasaan tersebut dilakukan agar dirinya tetap bersemangat ketika tampil di hadapan pengunjung. Ia telah berkiprah sebagai DJ selama beberapa tahun dan kerap tampil dalam berbagai acara hiburan malam di Medan.

Barang Bukti Ditemukan di Rumah

Sementara itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti ketika melakukan penggeledahan di rumah Tari Marjadi Ayu. Penggeledahan dilakukan setelah petugas mengamankan dua orang yang berada di lokasi lebih dulu.

Dua orang tersebut adalah RA (24) dan NA (24) yang diketahui merupakan asisten Tari Marjadi Ayu. Keduanya diamankan ketika polisi melakukan penyergapan di rumah tersebut.

Barang bukti yang ditemukan:

  • Empat device merek RELX
  • Satu cartridge pods bekas pakai merek Labubu
  • Satu device merek Djoy
  • Satu device merek Infy
  • Tiga buah mancis
  • Satu paket sabu

Polisi menyebut satu paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di pakaian milik Tari Marjadi Ayu. Selain itu, petugas juga menemukan pod vaping liquid yang mengandung cairan etomidate.

Asal Barang yang Digunakan

Dalam pemeriksaan lanjutan, Tari Marjadi Ayu mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B. Sementara liquid vape yang digunakannya disebut berasal dari seseorang berinisial T.

Kedua nama tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri keberadaan kedua pihak tersebut.