Asep Guntur RahayuDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu - dok KPK

sinarjiwa.id — Keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang setia mengantre puluhan tahun kini terkoyak oleh temuan skandal korupsi di internal Kementerian Agama. Nama rizky fisa abadi muncul ke permukaan sebagai aktor teknis yang diduga kuat memfasilitasi “jalur pintas” bagi mereka yang memiliki kekuatan finansial untuk melompati antrean.

Sebagai mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus, Rizky Fisa berada di posisi strategis yang memungkinkannya mengubah aturan main di lapangan. KPK mensinyalir bahwa melalui koordinasi dengan staf khusus menteri, Rizky mengondisikan kuota haji tambahan agar bisa dinikmati oleh segelintir pihak melalui skema berbayar.

Komersialisasi Ibadah dan Fee Ribuan Dolar

Praktik lancung ini diduga terjadi secara sistematis pada musim haji 2023. rizky fisa abadi dituding menyusun regulasi yang melonggarkan persyaratan keberangkatan, sehingga 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu bisa memberangkatkan jemaah tanpa melalui prosedur tunggu yang sah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa privilese ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ditukar dengan nominal uang yang fantastis.

“RFA (Rizky Fisa Abadi) memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK… senilai 5.000 dolar AS atau Rp84 juta per jemaah,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Jumat (13/3/2026).

Uang tersebut dipungut sebagai imbalan atas kode T0 atau TX, sebuah status khusus yang memungkinkan jemaah haji khusus berangkat seketika tanpa harus menunggu bertahun-tahun sebagaimana rakyat kecil pada umumnya.

Distribusi Hasil Korupsi dan Bayang-Bayang Hukum

Penyidikan KPK mengungkap bahwa rizky fisa abadi bertindak sebagai pengumpul sekaligus penyalur dana tersebut kepada para petinggi di Kementerian Agama. Aliran dana ini diduga kuat mengalir hingga ke meja mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini telah resmi mengenakan rompi oranye KPK.

Meski sempat ada upaya pengembalian dana kepada biro travel saat DPR membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, KPK tetap mengantongi bukti-bukti kuat mengenai sisa dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum pejabat.

“RFA memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” tambah Asep Guntur Rahayu pada Kamis malam (12/3/2026).

Status rizky fisa abadi yang masih dalam tahap penyelidikan mendalam menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan secara utuh sejauh mana infiltrasi kepentingan pribadi telah merusak sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. ***