KPK Telusuri Perantara ZA dalam Kasus Kuota Haji Yaqut

perantara ZA KPK

Sinar Jiwa – KPK mendalami peran saksi berinisial ZA dalam kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perantara ZA KPK menjadi fokus baru karena disebut menerima uang 1 juta dollar AS yang diduga disiapkan untuk Panitia Khusus Haji DPR.

Penyidik menyatakan dana itu belum sempat digunakan. Meski begitu, keberadaan uang di tangan perantara dinilai cukup penting untuk membuka jalur distribusi yang sedang dibongkar.

Mengapa ZA Jadi Titik Penting?

Dalam perkara dugaan suap atau pengondisian, pihak perantara sering memegang informasi paling rinci. Mereka mengetahui siapa pemberi, kapan penyerahan dilakukan, dan kepada siapa dana diarahkan.

Karena itu, KPK menempatkan perantara ZA KPK sebagai simpul keterangan. Dari posisi tersebut, penyidik bisa menguji kesesuaian keterangan para saksi lain.

Yang patut dicatat, KPK belum membuka identitas lengkap ZA. Langkah itu lazim dilakukan ketika penyidikan masih berjalan dan pendalaman belum selesai.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gus Yaqut Kecewa, Hakim Hanya Hitung Bukti

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyebut uang 1 juta dollar AS memang telah diterima perantara. Namun dana tersebut belum sampai digunakan atau dibagikan kepada anggota pansus.

Ini berarti perkara tidak hanya bicara transaksi selesai, tetapi juga dugaan upaya yang sedang disiapkan. Dalam hukum pidana korupsi, tahapan persiapan dan komunikasi dapat menjadi bagian penting pembuktian.

Bagaimana Jalur Distribusi Diusut?

KPK menyebut uang itu diduga diserahkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dari sana, dana disebut mengalir ke ZA sebagai penghubung.

Penyidik kini akan menelusuri kapan uang diterima, bagaimana bentuk penyerahan, serta apakah ada instruksi lanjutan setelah dana berada di tangan perantara.

Dalam praktiknya, penyitaan uang menjadi instrumen penting. Barang bukti dapat diuji asal-usulnya, dicocokkan dengan komunikasi para pihak, dan dikaitkan dengan agenda pansus saat itu.

Baca Juga :  Nestapa Antrean Haji: Yaqut Ditahan di Tengah Dugaan Korupsi Kuota

Kaitan dengan Dugaan Pungutan Kuota Haji

KPK sebelumnya mengungkap dana dalam kasus ini diduga berasal dari pungutan terhadap biro travel haji atau PIHK. Tambahan biaya disebut dikenakan agar pelaku usaha memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Jika jalur ini terbukti, maka penyidik memiliki dua lapisan perkara. Pertama, dugaan pungutan dari pelaku usaha. Kedua, dugaan penggunaan dana untuk memengaruhi proses politik.

Di sisi lain, KPK belum memastikan kapan anggota pansus akan dipanggil. Pemanggilan disebut bergantung pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Saat ini, fokus utama penyidik berada pada rantai distribusi uang. Peran ZA menjadi kunci karena berada di tengah jalur antara sumber dana dan tujuan akhir.