Sinar Jiwa – Kasus dokter gadungan berkedok praktik facelift di Pekanbaru, Riau, memasuki babak baru setelah seorang wanita berinisial JRF alias Jenny resmi ditahan polisi. Tersangka yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 itu diduga menjalankan praktik medis ilegal tanpa izin, dengan menawarkan layanan kecantikan kepada sejumlah korban.
Penahanan dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyebut langkah ini menjadi titik terang dalam proses hukum yang berjalan.
βHari ini kami dapat informasi pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian,β ujar Mark, Selasa (28/4/2026).
Dokter Gadungan Jalankan Praktik Facelift Tanpa Izin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan status tersangka dan penahanan tersebut. Ia memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan alat bukti yang cukup.
Menurut Mark, tersangka merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru. Dalam praktiknya, JRF diduga mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai tindakan kecantikan, termasuk facelift, kepada pasien.
Namun pada kenyataannya, pelaku tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP). Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik yang dijalankan tidak memenuhi standar medis yang berlaku.
βPelaku mengaku sebagai dokter, namun tidak memiliki STR dan SIP,β kata Mark.

Konfirmasi IDI Soal Status Tersangka
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga telah mengonfirmasi status tersangka ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya menunjukkan bahwa JRF tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki legalitas untuk melakukan tindakan medis.
Dalam konteks ini, praktik facelift yang ditawarkan menjadi sorotan karena termasuk tindakan medis dengan risiko tinggi jika tidak dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikat.
Korban Dokter Gadungan Capai 15 Orang
Jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 15 orang telah melaporkan diri sebagai korban praktik dokter gadungan tersebut.
Salah satu korban mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp16 juta untuk perawatan wajah. Namun, hasil yang didapat justru menimbulkan dampak merugikan.
βKorban tidak terima karena hasilnya merusak wajah, bukan memperbaiki,β ujar Mark.
Di lapangan, tersangka diketahui menawarkan layanan dengan iming-iming harga diskon besar. Strategi ini diduga menjadi daya tarik utama bagi korban untuk menjalani tindakan kecantikan di klinik tersebut.
Namun, tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar medis. Akibatnya, pasien berisiko mengalami komplikasi serius.
Modus Diskon Jadi Daya Tarik
Dalam praktiknya, promosi harga murah menjadi pintu masuk bagi tersangka untuk menarik pasien. Di sisi lain, tidak ada transparansi mengenai prosedur medis maupun kualifikasi pelaku.
Hal ini yang kemudian memicu laporan dari para korban ke pihak kepolisian.
Jeratan Hukum dan Proses Lanjutan
Saat ini, JRF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga ke tahap persidangan. Penanganan kasus ini difokuskan pada dugaan praktik medis ilegal serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.
