pelimpahan Roy Suryo ke Kejari JakselPelimpahan Roy Suryo ke Kejari Jaksel resmi dilakukan setelah berkas P-21. Roy Suryo dan dokter Tifa juga menolak restorative justice.

Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi perkembangan terbaru dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. Proses tahap II berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026. Proses tersebut menandai perkembangan baru dalam penanganan perkara dugaan tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Selain Roy Suryo, aparat juga menyerahkan dokter Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa beserta barang bukti.

Langkah itu terlaksana setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Apa yang Terjadi dalam Pelimpahan Tahap II?

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengawal proses pelimpahan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik perlu memastikan kehadiran para tersangka.

Hal itu bertujuan agar proses penyerahan kepada kejaksaan berjalan tanpa hambatan.

Dalam praktiknya, penyidik memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

Pelimpahan tahap II meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dengan demikian, perkara kini memasuki tahapan penanganan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum pelimpahan berlangsung, aparat membawa Roy Suryo dan dokter Tifa ke RS Polri Kramat Jati.

Tim dokter melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya perawatan inap.

Menurut rekomendasi dokter, langkah tersebut bertujuan menjaga kondisi fisik tetap stabil.

Pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari tahapan sebelum proses hukum berlanjut.

Tawaran Restorative Justice Ditolak

Yang menarik, jaksa penuntut umum sempat menawarkan restorative justice kepada kedua tersangka.

Tawaran itu berkaitan dengan kemungkinan berdamai dengan pelapor, Joko Widodo.

Selain itu, jaksa juga menawarkan pengakuan bersalah atau plea bargaining.

Namun, Roy Suryo dan dokter Tifa menolak dua opsi tersebut.

Kuasa hukum mereka, Gafur Sangadji, mengatakan kedua kliennya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran pidana.

Mereka menilai aktivitas yang dilakukan hanya berupa penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik.

Perkara Masuk Tahap Baru di Kejaksaan

Secara faktual, penanganan perkara kini memasuki fase baru setelah status P-21 terbit.

Artinya, kewenangan penanganan berlanjut pada proses penuntutan di kejaksaan.

Di sisi lain, sikap Roy Suryo dan dokter Tifa yang menolak restorative justice menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini.

Yang jadi sorotan, kedua tersangka tetap memilih menghadapi proses hukum tanpa membuat pengakuan bersalah.

Sementara itu, seluruh tahapan yang berlangsung saat ini masih berkaitan dengan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, perkembangan terbaru ini menandai perpindahan penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.