Kasus TPL Kejagung terkait dugaan manipulasi ekspor pulp telah berjalan sebelum laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masuk.
Kasus TPL Kejagung tidak berkaitan dengan laporan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyidik telah memproses perkara itu dari laporan masyarakat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penegasan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menyebut proses perkara berlangsung sebelum Purbaya membuat laporan kepada penyidik.
Kasus TPL Kejagung Soroti Under Invoicing Ekspor
Menurut Anang, perkara ini menyoroti dugaan manipulasi ekspor pulp melalui under invoicing. Praktiknya memakai harga barang yang lebih rendah dalam dokumen resmi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat dua ASN berinisial BP dan SR. Keduanya bertugas sebagai supervisor pada Ditjen Pajak.
Lebih jauh, BP dan SR diduga membantu PT TPL memenuhi permintaan perusahaan secara melawan hukum. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang atas bantuan tersebut.
Dugaan Manipulasi Ekspor Picu Kerugian Negara

Dampaknya, manipulasi ekspor itu menekan penerimaan negara. Perhitungan sementara Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Secara faktual, perkara tersebut berpusat pada dugaan kolaborasi antara pihak perusahaan dan dua tersangka. Akibatnya, pendapatan negara dari transaksi ekspor tidak masuk sesuai semestinya.
Yang perlu digarisbawahi, Kejagung memisahkan perkara TPL dari laporan Purbaya. Sebelumnya, Menkeu melaporkan 10 perusahaan CPO terkait dugaan transfer pricing dan under invoicing ekspor.
Sementara itu, sepuluh perusahaan dalam laporan Purbaya diduga menjual ekspor sekitar 50 persen lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Purbaya belum membuka nama perusahaan tersebut.
Dalam konteks tersebut, laporan Menkeu telah diserahkan kepada BPKP dan Kejagung. Namun, Anang menegaskan perkara TPL sudah berjalan lebih dahulu melalui laporan masyarakat.
Faktanya, dua perkara tersebut memiliki titik awal berbeda. Perkara TPL berasal dari laporan masyarakat, sedangkan laporan Purbaya mencakup 10 perusahaan industri CPO.
Selain itu, Kejagung mengaitkan dugaan tersebut dengan penurunan pendapatan negara dari transaksi ekspor yang tidak sesuai.
Karena itu, penegasan Kejagung menempatkan proses hukum TPL sebagai perkara tersendiri. Fokus penyidikan berada pada dugaan under invoicing ekspor pulp dan peran BP serta SR.
