EkBis

Gaji UMR UMK 2027: Kewenangan Gubernur Jadi Sorotan

gaji UMR UMK
gaji UMR UMK

Gaji UMR dan UMK 2027 belum resmi ditetapkan per 4 November 2026. Kewenangan penetapan upah minimum tetap berada di tangan gubernur, dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Jakarta, 4 November 2026 — Gaji UMR dan UMK 2027 masih menjadi perbincangan hangat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Hingga hari ini, belum ada angka resmi kenaikan upah minimum untuk tahun 2027, meski sejumlah serikat pekerja telah menyampaikan tuntutan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen.

Isu ini penting karena UMR atau Upah Minimum Regional menjadi dasar gaji terendah pekerja di suatu wilayah. Dalam praktiknya, istilah UMR kini lebih dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Keduanya wajib dipatuhi pemberi kerja sebagai batas bawah gaji bulanan.

Kewenangan Gubernur dalam Menetapkan Gaji UMR UMK

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan besaran upah minimum merupakan kewenangan gubernur. Keputusan itu tetap mempertimbangkan masukan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, serta pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa formula dapat dibahas di tingkat nasional, tetapi angka akhir tetap ditentukan kepala daerah. “Kalau masalah besaran kan nanti, formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan, ya. Masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya, seperti dikutip Bisnis.com.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK serta upah minimum sektoral kabupaten/kota bila syarat ekonomi daerah terpenuhi.

Formula Gaji UMR UMK 2027

Penyesuaian upah minimum mengikuti formula: inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,5 sampai 0,9.

Artinya, daerah dengan inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi kuat berpotensi memperoleh kenaikan upah lebih besar. Sebaliknya, wilayah dengan tekanan ekonomi lebih rendah dapat menetapkan kenaikan yang lebih moderat.

Kemnaker menyebut pembahasan awal UMP 2027 ditargetkan rampung pada pekan terakhir November 2026. Pembahasan melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sebelum diteruskan ke daerah.

Usulan Buruh dan Posisi Pengusaha

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan batas atas tersebut dimaksudkan untuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.

Usulan itu masih bersifat aspirasi, bukan keputusan resmi. Pemerintah juga tengah menilai kebutuhan hidup layak, daya beli pekerja, serta keberlanjutan usaha sebelum menetapkan kebijakan akhir.

Di sisi pengusaha, kenaikan gaji perlu diimbangi kepastian iklim usaha. Biaya tenaga kerja merupakan komponen penting dalam operasional perusahaan, terutama bagi sektor padat karya seperti manufaktur, tekstil, dan jasa.

Simulasi Angka, Bukan Ketetapan Resmi

Jika usulan kenaikan 9,5 persen dijadikan acuan simulasi, UMP DKI Jakarta 2027 berpotensi mencapai sekitar Rp6,27 juta per bulan. Angka itu dihitung dari UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Simulasi lain menunjukkan Jawa Barat dan Jawa Tengah masih berada pada kelompok UMP terendah bila kenaikan maksimal diterapkan. Namun, perhitungan tersebut belum dapat dijadikan patokan karena gubernur memiliki kewenangan menentukan angka final sesuai kondisi masing-masing daerah.

Bagi pekerja, penting dicatat bahwa tidak semua karyawan otomatis menerima kenaikan sebesar persentase UMP. Kenaikan gaji pribadi bergantung pada struktur upah perusahaan, masa kerja, performa, serta kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Batas Waktu Penetapan Upah Minimum

KSPI menyebut UMP 2027 seharusnya ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum berlaku pada 1 Januari 2027, atau pada 1 November 2026. Sementara UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum berlaku, yakni 20 November 2026.

Kemnaker menargetkan draf formula pengupahan rampung pada akhir November 2026. Setelah formula final tersedia, Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung usulan kenaikan sebelum gubernur menetapkan besaran resmi.

Hingga keputusan dikeluarkan, gaji UMR dan UMK 2026 tetap menjadi acuan resmi. Pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku, sementara pekerja dapat memantau pengumuman resmi gubernur dan Keputusan Gubernur terkait.

Kenaikan gaji UMR dan UMK 2027 akan sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan daya saing dunia usaha. Kewenangan gubernur menjadi kunci karena angka akhir harus sesuai dengan realitas ekonomi setiap provinsi, kabupaten, dan kota.