Para pensiunan menggantungkan hidup pada uang yang masuk tiap bulan, dan kini muncul wacana dana pensiun PNS lewat koperasi. PT Taspen (Persero) memilih menunggu arahan pemerintah karena aturan yang berlaku belum mengakomodasi koperasi sebagai penyalur.
Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawijaja, menyampaikan sikap perusahaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10). Menurut dia, Taspen berperan sebagai operator penyalur sehingga selalu mengikuti kebijakan pemerintah. Penyalur adalah pihak yang meneruskan dana pensiun ke rekening penerima.
Namun, pelaksanaan wacana ini harus menyesuaikan regulasi yang berlaku. "Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya," kata Henra. Ia menduga pemerintah nanti mengubah ketentuan itu.
Syarat Ketat bagi Lembaga Penyalur Pensiun ASN
Henra menjelaskan, lembaga penyalur dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) harus memenuhi sejumlah kriteria. Ia mencontohkan syarat bagi perbankan, mulai dari kepemilikan kantor cabang, kesiapan teknologi sistem keuangan, hingga sertifikasi.
"Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja," ujarnya. Meski begitu, Henra mengaku belum tahu rincian skema penyaluran lewat koperasi yang tengah diwacanakan pemerintah.
Menteri Koperasi Ingin Koperasi Bersaing dengan Bank
Gagasan ini datang dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia menyampaikannya dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10). Pembahasan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih berjalan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry, seperti dikutip Antara. Ia menilai perluasan fungsi ini memperkuat peran koperasi dalam layanan keuangan bagi masyarakat. Langkah itu sekaligus meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.
Tugas Taspen Melampaui Pembayaran Pensiun
Henra mengingatkan, peran Taspen tidak berhenti pada pengiriman uang kepada pensiunan. Perusahaan juga mengurus proses administrasi dan menangani kelebihan pembayaran. Penanganan itu mencakup pengembalian dana ke kas negara.
RUU Perkoperasian Ikut Menyertai Rencana Ini
Penguatan koperasi ini terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR. Pemerintah mengusulkan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang kini mengawasi sektor jasa keuangan. Usulan lain mencakup perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bagi pensiunan, urusan ini menyangkut kepastian uang bulanan yang mereka terima. Hingga kini, belum ada aturan yang membuka jalan bagi koperasi, dan Taspen memilih menunggu. Kepastian regulasi akan menentukan nasib dana pensiun PNS lewat koperasi. Sumber data: keterangan Taspen dan Antara, diperbarui 16 Oktober 2026.