EkBis

Sertifikasi Halal UMKM Bertahap, Kesiapan Pelaku Dipetakan

“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan,” tegas Wakil Menko Perekonomian Dradjad Hari Wibowo saat membuka ISEF 2026 di Jakarta, Rabu (14/10). Kewajiban sertifikasi halal UMKM itu berlaku efektif mulai 17 Oktober 2026 dan pemerintah menjalankannya bertahap agar pelaku usaha tidak tertinggal.

Pemerintah tidak ingin kebijakan ini menjadi beban mendadak bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, Kemenko Perekonomian menyiapkan pemetaan kesiapan sektor riil di lapangan. Tim akan menyisir pelaku usaha yang sudah siap lebih dulu.

Aturan dasarnya tetap berjalan. Pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai pijakan. Dradjad menegaskan pemerintah memegang komitmen itu, sambil menimbang kondisi para pelaku usaha di lapangan.

“Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan,” kata Dradjad menjelaskan pendekatan bertahap itu. Bagi banyak pelaku UMKM, pernyataan itu membawa dua kabar sekaligus. Mereka menghadapi kewajiban baru, tetapi masih punya ruang untuk bersiap.

Kemenko Perekonomian juga terus berkoordinasi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku penanggung jawab utama. Koordinasi itu melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Mereka menyiapkan regulasi turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2024.

Tiga Tujuan Utama Kewajiban Halal

Pemerintah menetapkan tiga tujuan utama dalam kewajiban halal ini. Tujuan pertama adalah memberi rasa aman kepada konsumen. Selanjutnya, aturan ini menjamin mutu produk yang beredar di pasar. Sasaran terakhir adalah memberi kejelasan hukum soal status kehalalan suatu produk.

Bagi konsumen, label halal resmi mengubah kepercayaan menjadi kepastian. Pembeli tidak lagi menebak-nebak apakah makanan dan produk di tangannya memenuhi ketentuan. Bagi pelaku usaha, sertifikat juga menjadi bukti bahwa produk mereka layak dipercaya.

Gerbang Kualitas bagi Produk Impor

Dari perspektif makroekonomi, sertifikasi halal membawa sederet dampak strategis. Regulasi ini berfungsi sebagai quality gate atau gerbang kualitas untuk menyaring produk impor. Dengan begitu, barang yang masuk ke pasar Indonesia harus memenuhi standar yang jelas.

Kewajiban ini juga diproyeksikan memperkuat perlindungan terhadap pangsa pasar domestik. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong kenaikan kelas industri nasional secara langsung. Pelaku usaha dalam negeri pun punya alasan kuat untuk meningkatkan mutu produknya.

Industri Halal Sumbang Hampir 25 Persen PDB

Urgensi kebijakan ini tidak lepas dari posisi industri halal sebagai motor penggerak perekonomian. Pada kuartal IV 2025, rantai nilai halal menyumbang hampir 25 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Nilai itu setara Rp1.524 triliun.

Kinerja ekspor ikut memperlihatkan arah positif. Ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen menjadi US$63,4 miliar sepanjang 2025. Ekosistemnya disokong empat kawasan industri halal. Selain itu, 4,4 juta sertifikat halal telah terbit dan menaungi 14,6 juta produk di pasaran.

Angka-angka tersebut menunjukkan taruhan yang besar. Setiap perubahan aturan halal akan terasa langsung oleh pelaku usaha, konsumen, dan para eksportir.

Pasar Global Terbuka Lewat 123 MRA

Dradjad optimistis produk halal Indonesia akan memperluas pasar ke kancah global. Per 14 Oktober 2026, Indonesia telah menyepakati 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA). Skema ini berarti saling pengakuan sertifikasi dengan lembaga halal luar negeri.

Mitra kerja sama itu berasal dari 43 negara, termasuk China dan Australia. Dradjad menekankan bahwa jangkauan kerja sama tidak terbatas pada negara berpenduduk mayoritas muslim. “Jadi kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi di seluruh negara,” tutupnya.

Pengakuan lintas negara itu berpotensi membuka jalan bagi produk Indonesia di pasar luar negeri. Eksportir pun mendapat dukungan yang lebih kuat untuk bersaing.

Kepastian bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Kewajiban sertifikasi halal UMKM kini memasuki babak pelaksanaan, tetapi pemerintah memilih langkah yang terukur. Pendekatan bertahap memberi waktu bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat sambil tetap menjalankan usahanya.

Di sisi lain, konsumen menanti kepastian bahwa produk di pasar benar-benar terjamin. Pelaku usaha menanti panduan yang jelas. Publik kini menunggu bagaimana pemetaan kesiapan itu berjalan di lapangan.

Sumber: Kemenko Perekonomian; pernyataan Wamenko Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam pembukaan ISEF 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026); PP Nomor 42 Tahun 2024. Data diperbarui per 14 Oktober 2026.