Para pemimpin Uni Eropa membahas langkah balasan atas sanksi AS terhadap ICC dalam pertemuan puncak pada Kamis (15/10/2026) dan Jumat (16/10/2026). Di balik draf kesimpulan itu, ada hakim, jaksa, dan korban kejahatan perang yang menggantungkan harapan pada pengadilan yang kini terjepit tekanan Washington.
Kabar ini bersumber dari NHK, yang memperoleh versi terbaru draf kesimpulan pertemuan tersebut. Pemicunya datang dari Washington: Amerika Serikat memasukkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) ke daftar sanksinya pekan lalu. Uni Eropa kini memilih tidak diam. Blok itu menyiapkan jawaban yang menyangkut perusahaan Eropa pemasok layanan bagi pengadilan di Den Haag.
Sanksi AS terhadap ICC dan Sikap Dewan Eropa
Draf tersebut menyatakan Dewan Eropa sangat menyesalkan sanksi Amerika Serikat. Dokumen itu juga mendesak Washington mencabut kebijakannya. Bahasanya tegas, tetapi pintu dialog tetap terbuka.
Dewan lalu meminta Komisi Eropa mengambil semua inisiatif yang tepat. Tujuannya ada dua, yakni melindungi ICC dan meredam dampak sanksi. Inisiatif tersebut, menurut draf itu, harus mencakup perusahaan-perusahaan Uni Eropa. Dengan begitu, mereka tetap bisa memberikan layanan kepada pengadilan.
Poin terakhir ini bukan soal teknis belaka. Pada Februari 2025, analis Atlantic Council Lize de Kruijf mengingatkan bahwa bank-bank di Belanda, negara tuan rumah ICC, bisa membatasi layanan karena takut melanggar sanksi AS. Jika itu terjadi, pembayaran penting bagi pengadilan berisiko terhenti.
Statuta Pemblokiran, Perisai Hukum Uni Eropa
Sumber-sumber Uni Eropa menyebut dewan merujuk pada statuta pemblokiran. Aturan ini melarang bisnis dan organisasi di Uni Eropa mematuhi sanksi yang dijatuhkan negara ketiga. Singkatnya, perusahaan Eropa tidak boleh begitu saja menuruti Washington lalu memutus layanan kepada ICC.
Cara kerja aturan ini sederhana, tetapi penerapannya belum pernah teruji untuk melindungi sebuah pengadilan internasional. Atlantic Council menilai langkah tersebut tidak lazim dan akan menghadapi tantangan tersendiri. Meski begitu, lembaga itu menduga Uni Eropa akan mencari cara melindungi ICC mengingat dukungan lamanya.
Masa Tenggang 180 Hari dan Jalur Diplomasi
Dari sumber yang sama, terungkap adanya masa tenggang 180 hari sebelum sanksi berlaku penuh. Selama jeda itu, Uni Eropa akan berbicara dengan Amerika Serikat. Belum jelas apakah Uni Eropa benar-benar akan menerapkan aturan pemblokiran. Namun, persiapan tetap dianggap perlu.
Sasaran sanksi itu punya wajah dan nama. Washington menetapkan Presiden ICC Akane Tomoko dan beberapa orang lainnya sebagai target. Akane, hakim asal Jepang, sudah lama menyuarakan kekhawatiran. Reuters melaporkan ia mendesak Uni Eropa pada Maret 2025 agar memasukkan ICC ke dalam cakupan statuta pemblokiran.
Latar Belakang: Tekanan AS terhadap ICC sejak 2025
ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini mengadili individu atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksinya, begitu pula Israel. Indonesia sendiri bukan pihak Statuta Roma, tetapi nasib pengadilan ini menyangkut tatanan hukum global yang ikut dirasakan banyak negara.
Ketegangan memuncak setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November 2024. Presiden Donald Trump kemudian menandatangani perintah eksekutif yang membekukan aset ICC dan menangguhkan izin masuk bagi pejabat, staf, serta keluarga dekat mereka, seperti dilaporkan Antara. Reuters mencatat Washington lalu menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC.
Tekanan itu berlanjut pada Agustus 2026. IANS melaporkan Washington menyasar Akane dan jaksa senior ICC Abdoulaye Seye dari Senegal. Sehari kemudian, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa menyatakan berdiri di belakang ICC dan para pejabatnya.
Dampak bagi Korban dan Pekerja Pengadilan
Di luar bahasa diplomasi, sanksi semacam ini menyentuh orang-orang biasa. Perintah eksekutif Trump menjangkau staf pengadilan hingga keluarga dekat mereka. Sementara itu, korban kejahatan perang bergantung pada pengadilan agar suara mereka tidak padam. Von der Leyen pernah menegaskan bahwa ICC memberi suara kepada korban dan "harus bebas bertindak tanpa tekanan", menurut Reuters.
Kelompok hak asasi manusia pun mendorong Uni Eropa membela ICC. Jurist melaporkan mereka meminta para pemimpin Eropa mengecam sanksi AS dan menegaskan kerja sama dengan pengadilan. Mereka mengingatkan bahwa kegagalan negara memenuhi kewajiban akan melemahkan kerja pengadilan.
Pertemuan puncak Uni Eropa pada 15–16 Oktober 2026 pada akhirnya menguji seberapa jauh Eropa bersedia membela pengadilan yang selama ini mereka dukung. Masa tenggang 180 hari memberi waktu untuk berunding, tetapi juga menekan Uni Eropa agar bersiap. Bagi hakim, staf, dan korban yang bergantung pada ICC, kepastian itu jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan sikap.