Mancanegara

Sanksi ICC Diblokir Hakim AS, Lembaga HAM Kembali Bersuara

sanksi ICC
sanksi ICC

Kabar lega datang dari ruang sidang New York setelah hakim federal memblokir sanksi ICC pada Selasa (13/10/2026). Hakim Jesse Furman menilai sanksi pemerintahan Donald Trump terhadap pihak yang berkomunikasi dengan Mahkamah Pidana Internasional itu melanggar kebebasan berbicara.

Putusan sela itu keluar dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York. Furman menerbitkan perintah setebal 30 halaman, menurut laporan QNN yang dikutip Countercurrents. Boston Globe dan The New York Times melaporkan hal serupa. Hakim menilai kedua lembaga kemungkinan besar menang atas klaim Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Alasan Hakim Memblokir Sanksi ICC

Furman menyimpulkan bahwa larangan memberi layanan kepada personel ICC yang terkena sanksi membatasi kebebasan berbicara berdasarkan isi komunikasi. Ia menilai aturan itu tidak lolos uji konstitusional paling ketat, yang dikenal sebagai strict scrutiny. Dalam uji tersebut, pemerintah wajib membuktikan bahwa pembatasan benar-benar mendesak dan disusun seminimal mungkin. Menurut sang hakim, Washington gagal memenuhi standar itu.

Joseph Pace, pengacara DAWN dan TAAG, menyambut putusan tersebut. Ia menyebutnya "kemenangan bagi Amandemen Pertama" sekaligus langkah penting untuk membongkar rezim sanksi ICC. QNN mengutip pernyataan tersebut.

Isi Putusan dan Batas Perlindungannya

Perintah pengadilan melarang lembaga federal menegakkan sanksi perdata maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) terhadap para penggugat. Risikonya sangat besar. Denda perdata bisa mencapai 377.700 dolar AS atau sekitar Rp6,2 miliar. Adapun hukuman pidana mengancam hingga 20 tahun penjara.

Namun, kemenangan ini punya batas jelas. Furman menolak permintaan penggugat agar ia menyatakan perintah eksekutif itu inkonstitusional. Ia juga menolak memberlakukan blokir universal atas sanksi tersebut. Presiden Trump sendiri tidak termasuk pihak yang dilarang menegakkan aturan itu, menurut ringkasan situs hukum AllAboutLawyer. Dengan kata lain, perlindungan hanya berlaku bagi penggugat. Perintah Eksekutif Nomor 14203 masih berdiri.

Dua Lembaga yang Lama Menahan Diri

Selama ini, DAWN rutin menyerahkan dokumen dan bukti dugaan kejahatan perang kepada ICC. Lembaga bernama lengkap Democracy for the Arab World Now itu memakai jalur Pasal 15 Statuta Roma. Pasal tersebut membuka pintu bagi individu dan organisasi untuk melaporkan dugaan kejahatan.

Nasib TAAG, kependekan dari Taxpayer Alliance Against Genocide, berbeda. Kelompok ini dibentuk untuk menyiapkan laporan serupa. Namun, mereka belum menyerahkannya karena khawatir menghadapi tuntutan hukum. Laporan yang mereka siapkan pun tertahan.

Kedua lembaga menggugat pemerintahan Trump pada Juli 2026. Setelah putusan keluar, mereka langsung menyambut baik hasilnya. Keduanya akan segera melanjutkan penyerahan dokumen pembuktian kepada ICC. Mereka juga berencana kembali berkoordinasi secara resmi dengan Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese. Selain itu, kerja sama dengan organisasi HAM Palestina akan berlanjut, yakni Al-Haq, Al Mezan, dan Palestinian Centre for Human Rights.

Direktur Eksekutif DAWN, Omar Shakir, menyebut putusan ini rem besar bagi upaya pemerintahan Trump melindungi pejabat Israel dari proses hukum. The New York Times memuat pernyataan itu. Israel sendiri tidak mengakui yurisdiksi ICC.

Tekanan Washington terhadap ICC

Gugatan tersebut menentang Perintah Eksekutif Nomor 14203 yang Presiden Trump teken pada Februari 2025. Perintah itu meminta lembaga federal menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terkait penyelidikan ICC terhadap AS atau sekutunya, termasuk Israel. Sasarannya mencakup mantan Jaksa ICC Karim Khan, enam hakim, dan sejumlah personel PBB.

Tekanan Washington memuncak pada November 2024. Saat itu, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Tuduhannya berupa dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, dasar pendirian pengadilan yang kini beranggotakan 125 negara.

Hanya beberapa hari sebelum putusan, Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan sanksi Washington terhadap ICC. Pada Jumat (9/10/2026) itu, ia juga memperingatkan bahwa AS akan membongkar lembaga peradilan tersebut jika negara anggota gagal membatasi kewenangannya. Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa ICC "merupakan ancaman yang tidak bisa ditoleransi bagi kedaulatan AS". Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese sendiri juga masuk daftar sanksi Washington.

Dampak bagi Para Pegiat HAM

Bagi para penggugat, putusan ini mengembalikan ruang gerak yang sempat menyempit. Namun, sifatnya sementara karena pengadilan baru mengeluarkan putusan sela. Pemerintah masih bisa melawan lewat jalur hukum. Gedung Putih belum menanggapi putusan itu, menurut NewsBytes.

Bagi pembaca di Indonesia, perkara ini menunjukkan tarik-ulur antara kekuasaan politik, hukum internasional, dan kebebasan berbicara. Indonesia belum menjadi anggota ICC, tetapi nasib para pelapor dugaan kejahatan perang tetap menjadi perhatian global.

Pada akhirnya, putusan Furman memberi napas bagi dua lembaga HAM yang sempat ragu bersuara. Pertarungan hukum masih panjang. Untuk sekarang, DAWN dan TAAG kembali bisa mengirim bukti ke ICC tanpa bayang-bayang penjara.