Kursi saksi di Gedung Merah Putih KPK kosong pada Kamis (15/10/2026), padahal Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dijadwalkan hadir. Nusron Wahid mangkir dari panggilan itu, dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga ia sedang berada di Malaysia.
Boyamin memaparkan rute itu dalam keterangan tertulis pada Minggu (18/10/2026). Menurut dia, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam sejak Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Dari Batam, sang menteri melanjutkan perjalanan ke Singapura dengan kapal, menurut Boyamin. "Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," katanya.
Nusron, kata Boyamin, menghabiskan satu hari penuh di Johor Bahru, bertepatan dengan panggilan KPK. Ia baru kembali ke Singapura pada Jumat (16/10).
Soal jalur pulang, Boyamin sempat memprediksi perjalanan yang panjang. "Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI," ujarnya.
Kenyataannya, pada Senin (19/10) sore, Nusron terpantau sudah berada di kantor Kementerian ATR/BPN, kata Boyamin.
Dugaan Tanpa Izin Presiden dan Desakan Jemput Paksa
Dugaan lain menyangkut izin. Boyamin menilai Nusron berangkat tanpa restu Presiden Prabowo Subianto, sebab permohonan izin baru diajukan dan belum disetujui.
"Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu," kata Boyamin. Ia menyebut acara itu mendadak dan baru direncanakan pada hari yang sama.
Dalam materi yang kami terima, belum ada tanggapan Nusron atas dugaan tersebut. Karena itu, publik perlu memandangnya sebagai klaim yang masih menunggu konfirmasi.
Lewat pernyataan yang sama, ia menantang KPK bertindak tegas. "Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian," ujarnya. Ia juga mendesak KPK meminta Ditjen Imigrasi segera menerbitkan surat cekal agar Nusron tidak pergi lagi.
Respons KPK dan Konteks Kasus HGB Summarecon
KPK mengaku sudah menerima informasi soal keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah kini menimbang upaya jemput paksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sikap penyidik pada Kamis (15/10). "Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," katanya.
Sehari kemudian, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan Nusron telah mengirim surat penundaan. Menurut iNews.id, surat itu menyebut perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan berikutnya.
Absen ini bukan yang pertama. Investortrust.id mencatat Nusron juga tidak hadir pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal kementerian. Padahal Nusron sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menilai Nusron kurang pandai mengatur waktu, sebab surat panggilan sudah terkirim sejak awal pekan.
Perkara ini menyangkut dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan, dan penyidik masih menelusuri pihak lain.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Daftar itu juga memuat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Di antara mereka, KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dampak bagi Penyidik dan Warga
Bagi penyidik, kursi saksi yang kosong berarti waktu yang terbuang. Setiap penundaan memperlambat upaya menyusun gambaran utuh perkara yang menyeret delapan tersangka.
Di tingkat warga, polemik ini menyentuh rasa keadilan. Publik wajar menunggu apakah pejabat tinggi memberi teladan yang sama seperti warga biasa yang patuh pada panggilan aparat.
Kini bola ada di tangan KPK dan Nusron. Status Nusron masih saksi dan ia berhak menjelaskan alasannya. Namun, kehadiran di Gedung Merah Putih akan menjawab sebagian besar pertanyaan yang kini beredar.
Sumber: keterangan tertulis MAKI (Boyamin Saiman), pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, iNews.id, dan Investortrust.id.