EkBis

Penundaan Wajib Halal Ditolak MUI, Pasar Susah Dikejar

M. Cholil Nafis
M. Cholil Nafis

"Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share," ujar M. Cholil Nafis, Selasa (20/10/2026). Dalam Ijtima’ Sanawi di Jakarta, MUI menolak penundaan wajib halal hingga Oktober 2028 karena kebijakan pemerintah dinilai memperberat industri.

Cholil menyampaikan sikap itu dalam acara Ijtima’ Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat. Ia menjabat Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI. Menurut dia, penundaan ini memperberat langkah pelaku industri dan pemangku kepentingan yang sedang memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

Dampak terbesar, kata Cholil, menimpa penetrasi pasar produk halal di Indonesia. Istilah itu merujuk pada seberapa jauh produk halal menjangkau dan dipakai konsumen. Penundaan membuat pangsa pasar makin sulit dikejar.

Cholil menekankan pentingnya menyediakan fasilitas produk halal bagi masyarakat. Tujuannya, bangsa Indonesia terhindar dari konsumsi barang yang diharamkan secara syariat. Ia pun mengingatkan landasan agama tentang ancaman bagi orang yang mengonsumsi makanan haram.

MUI belum merilis sikap resmi, tetapi Cholil memastikan lembaganya segera menerbitkannya. "Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda," tegasnya. Ia menambahkan bahwa hasil rapat masih ditunggu, "tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini."

Jadwal Baru Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemerintah lebih dulu mengumumkan perubahan jadwal itu. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, aturan itu semula berlaku 18 Oktober 2026 berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024. Lewat peraturan pemerintah tentang perubahan beleid tersebut, pemerintah memperpanjang tenggat itu.

Langkah itu lahir dari evaluasi dan masukan dunia usaha. Susiwijono menyampaikannya lewat keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026). "Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan." Penahapan berarti pemberlakuan kewajiban secara bertahap bagi tiap kelompok produk.

Perubahan Pasal 160 menggeser tenggat sejumlah sektor. Kewajiban bagi produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku 18 Oktober 2028. Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri mengikuti jadwal yang sama. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian mutual recognition agreement (MRA), yakni kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat napas lebih panjang. Tenggat kewajiban bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan mereka bergeser ke 17 Oktober 2028.

Pasal 161 juga ikut berubah. Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik kini punya masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Aturan yang sama menyasar produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan. Menurut Katadata, obat bebas dan obat bebas terbatas mendapat waktu hingga 17 Oktober 2029. Obat keras di luar psikotropika memperoleh tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksana PP Nomor 42 Tahun 2024. Pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri juga masuk paket kebijakan itu.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Susiwijono menegaskan komitmen pemerintah tetap utuh. "Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," ujarnya.

Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan konsumen tetap terjaga dan pelaku usaha memperoleh kepastian. Pemerintah juga mengincar kelancaran perdagangan dan penguatan daya saing industri halal Indonesia.

LPPOM MUI, lembaga pemeriksa halal di lingkungan MUI, justru membaca perubahan itu sebagai momentum bagi pelaku usaha. Dalam keterangan di laman resminya, lembaga itu menyatakan siap mendampingi pelaku usaha dan mengimbau mereka memantau perkembangan regulasi.

Tenggat bagi pelaku UMK bukan kali pertama bergeser. Kemenag sebelumnya menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK dari Oktober 2024 ke Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan NU Online.

Bagi pedagang dan perajin kecil, tambahan dua tahun memberi waktu lebih panjang untuk mengurus sertifikat. Konsumen, di sisi lain, menunggu lebih lama untuk kepastian label halal pada banyak produk. Perbedaan kepentingan itu kini mengemuka di ruang publik.

Penundaan wajib halal kini menyisakan tarik-menarik antara kesiapan ekosistem dan percepatan pasar halal. Pemerintah memilih memberi ruang penyesuaian hingga 2028, sementara MUI menyiapkan pernyataan sikap resmi untuk menolaknya. Pelaku usaha dan konsumen sekarang menunggu langkah berikutnya dari kedua pihak.

Data dan keterangan resmi dalam artikel ini dirujuk per Rabu, 21 Oktober 2026.