Mancanegara

Kabut Asap Singapura: Daftra Nama 7 Perusahaan RI Disasar

Kabut Asap Singapura: Daftra Nama 7 Perusahaan RI Disasar

Kabut asap Singapura kian pekat pada Jumat (16/10/2026), saat Menteri Grace Fu mengumumkan pemberitahuan untuk tujuh perusahaan Indonesia. Wisatawan memakai masker dan mengeluh udara berat, sementara NEA menuntut perusahaan itu memadamkan api.

Singapura memilih bersuara tegas di tengah udara yang kian berat. "Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," kata Grace Fu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, kepada AFP.

Kabut Asap Singapura dan Tujuh Perusahaan yang Disorot

Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) akan menerbitkan pemberitahuan itu berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas. Pemerintah Singapura menyebut tujuh nama perusahaan. Daftarnya mencakup PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Menurut Grace Fu, NEA akan mengirim pemberitahuan kepada ketujuh perusahaan itu. Channel News Asia melaporkan, Singapura mendasarkan langkah ini pada hasil investigasi otoritasnya. Sebagian kabut asap yang menyelimuti negara itu, menurut temuan awal, berasal dari lahan milik perusahaan tersebut. Redaksi belum menemukan tanggapan resmi dari ketujuh perusahaan sampai saat ini.

Isi Pemberitahuan NEA bagi Perusahaan

Pemberitahuan itu memuat tiga tuntutan utama. Perusahaan wajib mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Mereka juga harus menghentikan, atau tidak memulai, kegiatan pembakaran apa pun di lahan tersebut. Terakhir, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana aksi kepada NEA.

Grace Fu menyatakan, Singapura tidak berhenti di sini. NEA akan mengeluarkan pemberitahuan kepada lebih banyak perusahaan jika muncul indikasi mereka menyebabkan kebakaran yang berujung pada kabut asap lintas batas. Otoritas juga mempertimbangkan langkah lain berdasarkan undang-undang itu.

"Kami akan terus memantau situasi serta respons perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan," ujarnya. Denda atau tuntutan hukuman, kata dia, masuk dalam "pertimbangan" untuk langkah berikutnya.

Pemberitahuan Belum Berarti Vonis

CNA mencatat bahwa pemberitahuan tersebut belum menetapkan perusahaan itu bersalah secara hukum atas pencemaran kabut asap lintas batas. Dokumen itu lebih berfungsi sebagai peringatan dan perintah pencegahan. Singapura masih membuka peluang denda keuangan hingga dakwaan pidana, tergantung hasil investigasi dan kepatuhan perusahaan.

Preseden juga ikut bicara. Pada 2015, NEA mengirim pemberitahuan serupa kepada enam perusahaan Indonesia. Jawaban tertulis Grace Fu kepada parlemen pada 2021 mencatat NEA menutup dua kasus, sedangkan empat lainnya masih terbuka. AFP menyebut penyelidikan terhadap empat perusahaan Indonesia terkait kabut asap 2015 masih berjalan, dan kasus itu sempat menegangkan hubungan dengan Jakarta.

Pakar hukum memperingatkan bahwa menindak perusahaan yang terkait kabut asap tidaklah mudah, karena penyelidikan bergantung pada kerja sama otoritas negara lain. Singapura sendiri tidak memiliki perkebunan atau hutan, tetapi beberapa perusahaan pemegang konsesi di Indonesia dilaporkan berbasis di negara itu.

Di sisi diplomasi, Singapura mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir dan menawarkan dukungan pemadaman. "Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sebisa mungkin," kata Grace.

Warga Menanggung Dampak, Kabut Asap Diperkirakan Bertahan

Di balik angka dan pasal, warga yang paling dulu merasakan akibatnya. Wisatawan di Singapura memakai masker dan mengaku merasakan polusi udara yang berat pada Jumat, menurut AFP. Anak-anak, lansia, dan penderita penyakit paru atau jantung biasanya menjadi kelompok paling rentan saat kualitas udara memburuk.

Grace Fu meminta publik bersiap. "Kita harus bersiap menghadapi kabut asap yang bertahan selama beberapa waktu," ujarnya, sambil menyebut situasinya masih berubah-ubah. Menurut Bernama, ia memperkirakan angin pada periode berikutnya lebih ringan dan berubah-ubah arah, sehingga asap Sumatra atau Kalimantan lebih jarang tiba. Fu juga mengingatkan bahwa kualitas udara dapat naik turun dan berpotensi mencapai level berbahaya.

Pada akhirnya, pemberitahuan ini baru langkah awal, bukan akhir perkara. Warga Singapura yang bernapas dalam udara pekat membutuhkan hal sederhana. Api harus padam dan udara harus kembali bersih. Hasil investigasi NEA akan menentukan apakah tekanan hukum itu berujung denda atau dakwaan.

Sumber: Channel News Asia, AFP, CNA, Bernama, dan Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura (jawaban parlemen 13 September 2021).