Disdikpora DIY melarang pelajar SMA mengikuti demonstrasi selama 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan aksi anarkis.
Disdikpora DIY menerbitkan surat edaran yang meminta sekolah memperketat pengawasan terhadap pelajar.
Larangan pelajar ikut demo berlaku pada 27 sampai 31 Agustus 2026.
Surat Edaran Nomor B/400.3/684/D14 tersebut memuat tiga imbauan kepada sekolah dan orang tua.
Disdikpora DIY Minta Sekolah Awasi Pelajar
Dalam surat itu, kepala sekolah diminta mengawasi peserta didik secara ketat selama periode tersebut.
Selain itu, sekolah perlu mengingatkan siswa agar tidak mudah terprovokasi ajakan aksi anarkis.
Ajakan tersebut dapat muncul secara langsung maupun melalui media sosial.
Sementara itu, kegiatan ekstrakurikuler diminta berisi aktivitas positif bagi peserta didik.
Orang tua atau wali murid juga mendapat imbauan untuk mengawasi anak di luar jam sekolah.
Antisipasi Kekerasan dalam Demonstrasi
Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi mengatakan surat tersebut bersifat antisipatif.
Menurutnya, sekolah perlu mencegah pelajar mengikuti kegiatan di luar sekolah saat jam belajar.
Yang jadi sorotan ialah potensi keterlibatan pelajar dalam tindakan kekerasan ketika mengikuti demonstrasi.
“Ini bagian dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pelajar terutama dari tindakan yang menjurus kekerasan dan anarkis,” kata Suci, Kamis (27/8/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mencegah pelajar terlibat kekerasan dan aksi anarkis.
Demo Yogyakarta Digelar di Tiga Lokasi
Pada hari yang sama, Forum BEM DIY menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi Yogyakarta.
- Kantor DPRD DIY.
- Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
- Gedung Agung Yogyakarta.
Koordinator Umum Forum BEM DIY Fathurrahman Djaguna mengatakan mahasiswa membawa sejumlah tuntutan.
Mereka mendesak penguatan otonomi dan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, mahasiswa meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Forum BEM DIY juga menuntut pendidikan gratis dan reformasi Polri.
