Update Sanksi ICCUpdate sanksi ICC terbaru mencakup rencana pembatasan transaksi AS dengan pengadilan. Simak dampak dan latar kebijakan Trump.

Update sanksi ICC menunjukkan pemerintahan Trump menyiapkan pembatasan transaksi yang dapat menjangkau aktivitas operasional pengadilan di Den Haag.

Update sanksi ICC kini mengarah pada lembaga secara keseluruhan. Pemerintahan Trump telah menyiapkan aturan yang menyasar International Criminal Court sebagai institusi.

Dua sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan pengumuman kebijakan dapat berlangsung dalam waktu dekat. Sebelumnya, AS menerapkan sanksi kepada sejumlah pejabat ICC.

Transaksi dengan ICC Bakal Dibatasi

Menurut laporan yang dikutip Reuters, warga dan perusahaan AS dapat dilarang bertransaksi dengan ICC tanpa izin khusus OFAC.

Dengan aturan tersebut, penyedia jasa asal AS berpotensi menghadapi pembatasan ketika bekerja dengan pengadilan. Layanan teknologi dan asuransi termasuk aktivitas yang dapat terdampak.

Selain itu, perekrutan penyelidik dan pembayaran kebutuhan operasional harian juga dapat menghadapi hambatan. Pengadilan bermarkas di Den Haag tersebut bergantung pada berbagai layanan untuk menjalankan aktivitasnya.

Tekanan Washington Meningkat Sejak Juli

Sementara itu, pemerintahan Trump memperluas tekanan terhadap ICC sejak Juli. Departemen Luar Negeri AS ketika itu menyatakan berbagai opsi dapat digunakan untuk menghadapi pengadilan tersebut.

Pilihan yang dibahas mencakup larangan perjalanan, pencabutan visa, sanksi tambahan, dan tekanan diplomatik kepada negara lain.

Faktanya, AS sudah menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye pada Agustus. Washington menilai keduanya terlibat dalam upaya ICC menangani pejabat dari negara yang tidak menyetujui yurisdiksinya.

Netanyahu dan Afghanistan Jadi Latar Perselisihan

Di sisi lain, kebijakan terbaru itu berkaitan dengan perselisihan lama Washington dan ICC. Pemerintahan Trump menentang penyelidikan ICC terhadap personel AS di Afghanistan.

Yang jadi sorotan berikutnya ialah surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 2024. ICC menuduh perdana menteri Israel tersebut melakukan kejahatan perang terkait Gaza.

AS dan Israel bukan anggota ICC. Pemerintahan AS berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi terhadap warga negara dari negara yang tidak menerima kewenangannya.

Namun, ICC tetap menjalankan mandatnya berdasarkan ketentuan Statuta Roma. Pengadilan itu menangani kasus genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada saat yang sama, tiga hakim ICC telah menggugat pemerintahan Trump terkait sanksi sebelumnya. Mereka mempersoalkan dasar hukum kebijakan tersebut.

Selain itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia di AS juga menggugat kebijakan sanksi Trump terhadap ICC.