sinarjiwa.id – Pencabutan pencekalan Victor Rachmat Hartono pada Senin (1/12/2025) memunculkan reaksi emosional publik. Banyak yang mempertanyakan apakah keputusan itu menjaga rasa keadilan, terutama karena kasus ini terkait dugaan pengecilan kewajiban pajak perusahaan besar.
Pencekalan Victor diajukan pada 14 November 2025 sebagai langkah antisipatif. Publik memahami tindakan itu sebagai bentuk kontrol penyidik agar saksi tetap berada dalam jangkauan hukum. Karena itu, pencabutannya menimbulkan ketegangan baru yang terasa di ruang sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik menilai Victor kooperatif dan memberi informasi penting. “Penyidik menganggap kooperatif,” kata Anang. Namun bagi masyarakat, pernyataan itu belum cukup menenangkan.
Dari lima pihak yang dicegah, hanya Victor yang statusnya dicabut. Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya kesenjangan perlakuan hukum. Di tengah meningkatnya sensitivitas publik, konsistensi menjadi kebutuhan emosional dan moral.
Anang menegaskan penyidikan tetap profesional dan independen. “Itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Penegasan itu penting, tetapi publik tetap berharap penjelasan lebih konkret agar tidak memicu prasangka.Kejagung mengonfirmasi pencabutan sejak Minggu (30/11/2025). “Benar telah dimintakan pencabutan,” kata Anang.
Kabar ini memicu diskusi tentang batas-batas kooperatif serta bagaimana penyidik menilai risiko.
Kasus perpajakan selalu menyentuh rasa keadilan kolektif. Banyak warga merasakan beratnya kewajiban pajak, sehingga perkara dugaan manipulasi pajak korporasi memberi dampak psikologis yang kuat. Dalam konteks itu, setiap keputusan hukum menjadi lebih sensitif.
Publik membutuhkan rasa aman bahwa proses hukum berlaku setara bagi semua. Ketika figur besar memperoleh kelonggaran, transparansi menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan.
Preseden pencabutan pencekalan ini membuka ruang diskusi luas tentang perlakuan hukum bagi saksi berpengaruh. Kejelasan langkah penyidik akan menentukan bagaimana publik memaknai integritas lembaga hukum.
Pada akhirnya, masyarakat menunggu penjelasan lebih rinci agar keadilan tidak hanya terlihat dalam aturan, tetapi juga terasa dalam pengalaman sehari-hari. (*)
