Sinar Jiwa – Pengesahan KUHAP baru memunculkan pertanyaan mendasar tentang perlindungan hukum KUHAP, terutama apakah warga benar-benar lebih aman saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan normatif. Pemerintah menekankan penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban sebagai inti pembaruan.
Namun dalam praktiknya, perlindungan hukum KUHAP tidak hanya bergantung pada teks undang-undang. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa hak prosedural sering kali tidak berjalan konsisten di lapangan.
Janji Perlindungan dalam KUHAP Baru
Secara normatif, KUHAP baru memperluas jaminan hak bagi berbagai pihak dalam proses pidana. Ini mencakup perlindungan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip due process of law menjadi landasan utama dalam sistem baru ini. Artinya, setiap proses harus berjalan sesuai prosedur yang adil.
Selain itu, mekanisme ganti rugi, rehabilitasi, dan kompensasi diperkuat. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki posisi warga negara dalam sistem peradilan pidana.
Perluasan Hak dalam Proses Hukum
Hak tersangka untuk didampingi sejak awal pemeriksaan menjadi salah satu sorotan. Ini berarti perlindungan hukum KUHAP tidak lagi dimulai di tahap persidangan, tetapi sejak penyidikan.
Di sisi lain, penguatan praperadilan memberikan ruang lebih luas bagi warga untuk menguji tindakan aparat. Praperadilan kini mencakup keberatan atas tindakan penyidikan dan penuntutan.
Namun pada kenyataannya, efektivitas perlindungan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat, perluasan hak berisiko hanya menjadi formalitas.
Risiko Praktik yang Tidak Berubah
Meski membawa pembaruan, kekhawatiran tetap muncul terkait pelaksanaan KUHAP baru. Sejumlah pihak menilai perubahan belum tentu diikuti perubahan perilaku aparat.
Dalam berbagai kasus sebelumnya, hak prosedural sering kali diabaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah perlindungan hukum KUHAP benar-benar akan berjalan efektif.
Di sisi lain, adanya potensi pembesaran diskresi aparat juga menjadi perhatian. Tanpa pengawasan yudisial yang kuat, kewenangan tersebut bisa menimbulkan ketimpangan.
Pengawasan sebagai Penentu
Praperadilan disebut sebagai salah satu instrumen pengawasan utama. Namun efektivitasnya bergantung pada keberanian hakim untuk masuk ke substansi perkara.
Jika hakim hanya berpegang pada aspek administratif, maka fungsi pengawasan menjadi terbatas. Hal ini berpotensi melemahkan perlindungan hukum KUHAP.
Pada praktiknya, tantangan juga muncul dari perkembangan teknologi. Penyidikan kini mencakup aspek digital seperti penyitaan data dan pengawasan elektronik.
Situasi ini memperluas ruang intervensi negara terhadap warga. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, perlindungan hukum bisa tergerus oleh praktik baru tersebut.
Yang kerap luput diperhatikan, perubahan hukum tidak otomatis mengubah cara kerja institusi. Dalam banyak kasus, kebiasaan lama tetap bertahan meski aturan telah diperbarui.
Hal ini terlihat dari berbagai kritik yang muncul pasca pengesahan KUHAP baru. Fokusnya bukan pada isi undang-undang, tetapi pada kesiapan implementasi di lapangan.
Pada titik ini, perlindungan hukum KUHAP berada pada persimpangan antara norma dan praktik. Keduanya menentukan apakah warga benar-benar mendapat perlindungan yang dijanjikan.
