Pulau Umang Dijual Viral, KKP Segel dan Ungkap Status Pengelolaan

Pulau Umang dijual

Sinar Jiwa – Informasi penjualan Pulau Umang di Pandeglang seharga Rp65 miliar yang viral di media sosial memicu respons cepat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam penelusuran awal, KKP menemukan bahwa pengelolaan pulau tersebut tidak dilakukan oleh badan usaha, melainkan oleh perseorangan.

Langkah awal yang diambil adalah penyegelan lokasi untuk mencegah potensi pelanggaran lanjutan. Tindakan ini dilakukan setelah munculnya polemik terkait status kepemilikan dan legalitas aktivitas di pulau tersebut.

Ada penjualan Pulau Umang, pulau tersebut dimiliki perorangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho, Rabu (15/4/2026).

Status Pengelolaan dan Klarifikasi Penjualan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, KKP mendapati bahwa operasional di Pulau Umang dijalankan oleh pihak yang mengelola resor, namun kepemilikan tercatat atas nama individu.

Pengelola disebut tidak mengakui adanya kerja sama atau keterlibatan dalam unggahan penjualan yang beredar di media sosial. Hal ini menjadi salah satu fokus klarifikasi yang dilakukan oleh KKP.

Permintaan Penghapusan Konten

KKP meminta agar informasi penjualan yang beredar segera dihapus. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman publik serta potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Dalam konteks ini, penyebaran informasi tanpa verifikasi dinilai dapat menimbulkan polemik baru, terutama terkait kepemilikan pulau kecil.

Temuan Pelanggaran Perizinan

Selain menelusuri isu penjualan, KKP juga menemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan usaha yang berlangsung di Pulau Umang. Aktivitas resor dan wisata bahari diketahui berjalan tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Beberapa dokumen yang belum dimiliki antara lain persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin wisata tirta.

Implikasi Terhadap Operasional Wisata

Ketiadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar bagi KKP untuk mengambil langkah penegakan hukum.

Di sisi lain, kondisi ini juga membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan pulau kecil di wilayah tersebut.

KKP menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang ditemukan. Penyegelan menjadi langkah awal sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan.

Kita tidak pandang bulu, tidak toleransi pelanggaran,” ujar Pung.

Dalam praktiknya, tindakan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas di wilayah pesisir dan pulau kecil berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pemeriksaan ini, KKP juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan kawasan wisata bahari, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan dan izin usaha.