Singapura pada Jumat (16/10) mengumumkan peringatan bagi tujuh perusahaan yang mereka nilai paling bertanggung jawab atas karhutla Indonesia. Menteri Grace Fu menyebut "denda atau tuntutan hukum" sebagai opsi yang sedang dipertimbangkan, sementara asap beracun menyebar ke Asia Tenggara.
Singapura menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak paling bertanggung jawab atas karhutla Indonesia belakangan ini. Kantor berita AFP melaporkan, tiga di antaranya adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries. Sebagian besar perusahaan itu memasok kayu untuk industri pulp dan kayu di Sumatra.
Tudingan itu bersumber dari penyelidikan otoritas Singapura. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu membeberkan temuan tersebut. "Investigasi kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami di Singapura berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia," ujarnya. Singapura menuduh kebakaran tersebut melepas asap beracun yang menyebar ke seluruh Asia Tenggara. Asap seperti itu tidak mengenal batas negara, sehingga dampaknya terasa di banyak wilayah.
Isi Preventive Notice dan Kewajiban Perusahaan
Singapura akan mengirim "preventive notice" kepada ketujuh perusahaan itu. Dokumen tersebut menginstruksikan perusahaan mengerahkan tim pemadam kebakaran. Selain itu, mereka harus menghentikan aktivitas pembakaran dan tindakan lain yang dapat memicu api baru.
Notice itu juga meminta perusahaan menyerahkan rencana aksi kepada Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura. Lewat dokumen tersebut, lembaga itu bisa memantau langkah nyata yang perusahaan ambil di lapangan. Tanpa rencana itu, otoritas sulit menilai keseriusan perusahaan.
Ancaman Denda dan Jalur Hukum untuk Perusahaan
Singapura tidak berhenti pada peringatan. Negara itu mengancam menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab. Ketika wartawan bertanya soal cara memastikan kepatuhan, Fu menyebut "denda atau tuntutan hukum" sebagai opsi yang sedang dipertimbangkan.
Dasar hukumnya sudah tersedia. Menurut Eco-Business, UU kabut asap lintas batas 2014 mengizinkan denda hingga 100 ribu dolar Singapura per hari. Total denda maksimal mencapai 2 juta dolar Singapura, dan aturan itu menyasar perusahaan lokal maupun asing.
Sisi Manusia di Balik Kabut Asap Lintas Batas
Di balik istilah hukum dan nama perusahaan, kabut asap selalu berujung pada warga biasa. Kelompok rentan umumnya menanggung dampak terbesar, termasuk anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. Warga di sekitar lahan yang terbakar pun kerap menghadapi udara tercemar dan terganggunya aktivitas harian. Karena itu, isu ini tidak berhenti pada soal pelanggaran korporasi.
Bagi keluarga di wilayah terdampak, peringatan di atas kertas tidak otomatis mengurangi asap. Yang paling dibutuhkan warga adalah api yang benar-benar padam. Kepastian itu bergantung pada tindak lanjut perusahaan dan pengawasan pemerintah.
Konteks bagi Pembaca Indonesia
Isu ini sensitif karena menyangkut hubungan dua negara tetangga. Pada 2015, Eco-Business melaporkan bahwa Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura juga mengirim notice serupa kepada sejumlah perusahaan Indonesia. Salah satunya PT Bumi Mekar Hijau, nama yang kembali muncul dalam daftar kali ini.
Hingga artikel ini terbit, laporan yang menjadi rujukan belum memuat tanggapan ketujuh perusahaan maupun pemerintah Indonesia. Pembaca di Indonesia perlu memantau perkembangan berikutnya, sebab sikap kedua pihak akan menentukan arah penyelesaian. Redaksi akan memperbarui informasi bila ada pernyataan resmi baru.
Tekanan bagi Pemasok Kayu Pulp di Sumatra
Posisi sebagai pemasok kayu membuat ketujuh perusahaan berada di tengah sorotan. Singapura menuntut bukti nyata, bukan sekadar janji: tim pemadam yang bergerak, pembakaran yang berhenti, dan rencana aksi tertulis. Jika bukti itu tak muncul, denda atau tuntutan hukum bisa menanti.
Sejumlah pertanyaan masih terbuka. Seberapa cepat perusahaan merespons notice? Apakah rencana aksi yang perusahaan serahkan cukup meyakinkan NEA? Dan kapan Singapura menetapkan sanksi, bila perusahaan abai? Data yang tersedia belum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, jadi publik perlu mengikuti perkembangan lanjutan.
Peringatan Singapura pada Jumat (16/10) memperlihatkan bahwa kabut asap lintas batas kini menjadi urusan hukum, bukan sekadar keluhan. Perusahaan menghadapi tekanan untuk bertindak cepat, sementara warga menanti udara yang lebih bersih. Karhutla Indonesia pada akhirnya menyangkut manusia: napas anak-anak, kesehatan lansia, dan kepercayaan antarnegara tetangga. Semua pihak kini menunggu langkah nyata di lapangan.
Sumber: AFP; pernyataan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu; National Environment Agency (NEA) Singapura; Eco-Business.