Nasional

Warga Sipil Desak PKB Usut Ijazah Gibran lewat Hak Angket

ijazah Gibran
ijazah Gibran

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/10/2026), sekelompok warga sipil menyodorkan selembar surat dengan harapan agar polemik segera terang. Mereka meminta Fraksi PKB menginisiasi hak angket untuk mengusut ijazah Gibran.

Surat Aspirasi Dibawa ke Senayan

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka membawa surat aspirasi yang meminta PKB menginisiasi hak angket. Tujuannya mengusut polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI.

Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menyebut persoalan ini masih menjadi sorotan publik. Ia berharap DPR memfasilitasi penjelasan dari keluarga Gibran. Menurutnya, langkah itu mencegah kebingungan di tengah masyarakat.

Ray menjelaskan maksud kedatangan rombongannya. "Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," ungkap Ray.

Putusan MK dan Pertanyaan soal Ijazah Gibran

Ray juga menyinggung pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagian itu, kata dia, perlu diperjelas karena menyangkut ijazah Gibran.

"Pertamanya karena ada putusan MK yang menyebutkan... di dalam pertimbangan putusan MK yang menyebutkan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah. Kita harus pertegas lagi itu," ujarnya.

"Nah, oleh karena itu kita dorong apa DPR memfasilitasi keluarga Gibran untuk menjelaskan bahwa ijazah itu ada," lanjut Ray.

Selain itu, AKSI menyampaikan aspirasi soal ketentuan penyelundupan hukum dalam regulasi pemilu. Mereka turut menyoroti seleksi penyelenggara pemilu mendatang.

Respons PKB di Tengah Masa Reses

Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, M Khozin, menerima dokumen aspirasi tersebut. Namun, pendalaman belum berjalan karena DPR sedang memasuki masa reses.

"Kami dari fraksi PKB, saya didampingi Pak Indrajaya, anggota Komisi II dari fraksi PKB, akan menerima secara tertulis masukan, aspirasi dari para tokoh, para akademisi, para NGO," kata Khozin.

Khozin memastikan fraksinya akan menindaklanjuti surat itu lewat pembahasan dan kajian internal. "Setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya," tambahnya.

Rangkaian Pertemuan dan Latar Putusan MK

AKSI tidak berhenti di PKB. Sehari sebelumnya, Senin (12/10/2026), mereka menemui Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen. Pertemuan itu juga membahas polemik ijazah Gibran dan dorongan hak angket.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Majelis menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Di sisi lain, majelis tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Harapan Warga atas Kepastian

Bagi AKSI, surat itu menjadi upaya mencari kepastian di tengah polemik yang belum reda. Dorongan AKSI bertumpu pada keinginan akan penjelasan yang gamblang, bukan tafsir yang saling bertabrakan. Kini PKB memegang bola, dan fraksi masih harus membahas surat itu setelah reses berakhir. Belum ada keputusan soal hak angket yang diminta.