Nasional

Kasus Andrie Yunus: TAUD Desak Peradilan Umum Usut Komando

Aktivis Kemanusiaan Andrie Yunus
Aktivis Kemanusiaan Andrie Yunus

Jumat (16/10/2026), di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menuntut kasus Andrie Yunus diusut lewat peradilan umum. Tuntutan itu muncul setelah putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 memerintahkan revisi UU Peradilan Militer yang dikritik pegiat karena membuka ruang impunitas.

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menekankan bahwa putusan MK tidak hanya menyasar presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di lingkungan peradilan umum juga memikul tanggung jawab yang sama. Konferensi pers bertajuk “Putusan MK Bongkar Risiko Impunitas Peradilan” itu berlangsung di Kantor Imparsial, Tebet.

“Jadi, putusan ini tidak hanya mengoreksi undang-undang tentang peradilan militer, tetapi juga harus disikapi oleh seluruh subsistem dalam sistem peradilan pidana terpadu,” jelas Fadhil. Menurut dia, langkah konkretnya adalah mengusut serius perkara Andrie Yunus yang penyidikannya juga berjalan di Polda Metro Jaya.

Fadhil lalu membuat perbandingan sederhana. “Kalau peradilan militer bisa memproses empat pelaku, harapannya proses peradilan umum bisa memproses pelaku sekaligus 16 pelaku,” katanya. Angka itu mencerminkan harapan agar penegakan hukum menjangkau lebih banyak pihak.

Rantai Komando dan Pasal Berat Jadi Sorotan

TAUD tidak ingin proses hukum berhenti pada eksekutor di lapangan. Fadhil mendesak peradilan umum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur komando. “Kalau kemarin yang dihukum hanya pelaku pada level lapangan, maka proses penegakan hukum dalam kerangka peradilan umum harus menjangkau keseluruhan rantai komando,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong penyidik menimbang pasal yang sesuai dengan hasil penyidikan. Pilihannya mencakup dugaan percobaan pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme. “Kalau kemarin hanya menggunakan pasal penganiayaan, proses peradilan umum harus berani menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana maupun terorisme,” kata Fadhil. Penyidikan terkait hal itu, menurutnya, masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Imparsial Siap Mengawal Hak Korban

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, berharap putusan MK mendorong TNI menyesuaikan aturan dan mekanisme internalnya. Imparsial berjanji terus memantau proses hukum agar hak korban atas keadilan terpenuhi. Lembaga itu juga akan mengawal penyesuaian kebijakan menjelang pengesahan revisi UU Peradilan Militer.

Hussein mengingatkan soal citra institusi di mata publik. “Mereka tentu saja tidak ingin dianggap oleh rakyat Indonesia sebagai orang yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.Andrie Yunus

Perjalanan Panjang Menolak Peradilan Militer

Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras. Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan menyebut dugaan keterlibatan empat anggota Denma BAIS TNI, seperti dilaporkan Literasi Hukum. Perkara itu sempat diarahkan ke jalur peradilan militer, sehingga memicu perdebatan soal forum yang berwenang.

Pada 17 April 2026, MK menolak permohonan Andrie menjadi pihak terkait karena tahap mendengarkan keterangan sudah berakhir. Pada sidang uji materi 28 April 2026, saksi pemohon membacakan surat Andrie. Ia menyatakan keberatan sekaligus mosi tidak percaya jika kasusnya diadili lewat peradilan militer, menurut NU Online. Dua pekan kemudian, TAUD mengaku khawatir sidang militer sengaja dipercepat mendahului putusan MK, seperti diberitakan Metro TV.

Bagi Andrie, keluarganya, dan para korban kekerasan lain, putusan MK menumbuhkan harapan bahwa perkara ini tak lagi berhenti di meja peradilan militer. Kini bola berada di tangan pembentuk undang-undang dan aparat peradilan umum. Publik menunggu apakah revisi UU Peradilan Militer dan penyidikan di Polda Metro Jaya benar-benar menjangkau seluruh rantai komando.