Irjen Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10) pukul 10.32 WIB, dan ia akan dimakamkan Senin pagi di TMPBN Cikeas, Bogor. "Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum," tulis Komjen Chryshnanda Dwilaksana dalam unggahan dukanya.
Pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti, menjadi pihak pertama yang mengonfirmasi kepergian purnawirawan jenderal bintang dua itu. Kabar tersebut segera menyebar di kalangan kolega dan masyarakat.
Mantan Kalemdiklat Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, ikut mengunggah ucapan belasungkawa. Ia membuka unggahannya dengan kalimat sederhana. "Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si." Doa panjang menyusul setelahnya, memohon ampunan dan tempat terbaik bagi almarhum.
Keterangan yang beredar belum menyebut penyebab meninggalnya. Fokus keluarga dan kerabat kini tertuju pada persiapan pemakaman.
Jadwal Pemakaman di TMPBN Cikeas, Bogor
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada 18 Oktober 2026 pukul 10.32 WIB. Rencana pemakaman jatuh pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Lokasinya berada di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Bagi keluarga, jeda antara kabar duka dan prosesi pemakaman biasanya terasa panjang. Kerabat berdatangan, memanjatkan doa, dan kembali menceritakan kenangan tentang almarhum. Suasana seperti ini lazim mengiringi kepergian seorang tokoh.
Prosesi pada Senin pagi menjadi momen terakhir bagi kolega dan kerabat untuk memberi penghormatan. Redaksi akan memperbarui informasi jika keluarga atau pihak berwenang menyampaikan keterangan tambahan.
Jejak Karier dan Sorotan Publik pada 2021
Napoleon pernah memegang jabatan Kadiv Hubinter Mabes Polri. Posisi itu menempatkannya pada urusan hubungan kepolisian lintas negara. Namanya melambung ke ruang publik pada 2021. Penyebabnya kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Perkara tersebut mencatat Napoleon menerima Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar. Ia juga menerima US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.
Hukum kemudian berjalan. Pengadilan tingkat banding menyatakan Napoleon bersalah dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu menjadi salah satu babak paling menyita perhatian dalam kariernya.
Perkara Penganiayaan Muhammad Kace di Rutan
Sorotan terhadap Napoleon tidak berhenti di situ. Selama di penjara, ia kembali berurusan dengan hukum. Kali ini perkaranya penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus penistaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan 15 hari penjara kepada Napoleon. Hakim menilai Napoleon terbukti melumuri Kace dengan tinja di Rutan Bareskrim Polri pada 2021.
Cara Publik Mengenang Sosok yang Kompleks
Perjalanan hidup Napoleon memperlihatkan dua sisi yang sulit dipisahkan. Di satu sisi, ia meniti karier hingga pangkat inspektur jenderal. Di sisi lain, catatan hukumnya membekas kuat di ingatan masyarakat.
Ucapan duka dari kolega menunjukkan sisi lain dari sebuah kepergian. Dalam suasana berkabung, banyak orang memilih mendoakan ketimbang menghakimi. Sikap itu tumbuh dari keyakinan bahwa urusan akhir seseorang kembali kepada Tuhan.
Meski begitu, kami tetap menyampaikan catatan peristiwa apa adanya. Perkara red notice Djoko Tjandra dan kasus Muhammad Kace sudah melalui putusan pengadilan. Keduanya menjadi bagian dari rekam jejak yang akan terus tercatat.
Duka Keluarga dan Lingkaran Terdekat
Bagi keluarga yang berduka, kepergian ini membawa kehilangan yang bersifat pribadi. Publik mengenal Napoleon lewat perkara hukum, tetapi keluarga mengenalnya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pengacara Putri Maya Rumanti, yang mendampingi Napoleon, menjadi saksi dari sebagian perjalanan hukumnya. Kini ia juga menjadi penyampai kabar duka kepada publik. Kolega di kepolisian pun menyampaikan rasa kehilangan. Unggahan Komjen Chryshnanda menjadi salah satu penanda bahwa ikatan korps tidak putus begitu saja oleh perkara hukum.
Kepergian Napoleon Bonaparte menutup perjalanan hidup seorang purnawirawan jenderal yang pernah menjadi sorotan nasional. Jenazahnya akan beristirahat di TMPBN Cikeas pada Senin pagi, sementara doa mengalir dari banyak pihak. Fakta hukum tetap tercatat sebagaimana adanya, dan di saat yang sama keluarga berhak mendapat ruang untuk berduka. Publik dapat menimbang keduanya dengan kepala dingin dan hati yang tenang.