Sinar Jiwa – Royalti musik turun tajam memunculkan pertanyaan baru tentang mekanisme perhitungan yang digunakan dalam distribusi kepada penyanyi dan musisi, setelah pernyataan Rhoma Irama menjadi sorotan.
Penurunan tersebut terlihat signifikan. Dalam satu periode, total royalti yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar kini hanya tersisa Rp25 juta. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan jumlah penerima yang mencapai ratusan orang.
Rhoma Irama menyoroti kondisi tersebut karena menyangkut kejelasan sistem yang digunakan dalam menghitung dan membagikan royalti kepada anggota.
“Mereka biasanya mendapat Rp 1,5-an miliar per periode, ini kemarin cuma dapat Rp 25 juta, gimana baginya?” ujarnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Pertanyaan pada Rumus Perhitungan Royalti
Dalam sudut pandang ini, isu utama tidak hanya pada jumlah yang menurun, tetapi juga pada cara angka tersebut dihitung. Mekanisme perhitungan dinilai belum transparan bagi para pelaku musik.
Hal ini terlihat dari pernyataan Rhoma Irama yang mempertanyakan bagaimana nilai akhir distribusi bisa turun drastis dalam satu periode. Yang menjadi sorotan, tidak ada penjelasan rinci mengenai perubahan tersebut.
Pada praktiknya, sistem perhitungan royalti menjadi krusial karena menentukan besaran hak ekonomi yang diterima setiap musisi.
Perbandingan Nilai yang Tidak Seimbang
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, selisih nilai yang terjadi sangat besar. Dari miliaran rupiah menjadi puluhan juta rupiah dalam waktu relatif singkat.
Dengan jumlah anggota sekitar 300 orang, pembagian royalti dalam jumlah Rp25 juta dinilai sulit memberikan dampak ekonomi yang berarti bagi masing-masing individu.
Yang patut dicatat, perubahan ini tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut persepsi keadilan dalam sistem distribusi.
Kasus Ari Lasso Perkuat Sorotan
Di sisi lain, pengalaman serupa juga diungkap oleh penyanyi Ari Lasso. Ia menerima royalti sebesar Rp497.300 dari Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Melalui unggahan media sosial, Ari mempertanyakan formula yang digunakan dalam menghitung royalti tersebut.

“Saya tetap bersyukur mendapat berkat yang ternyata malah lebih kecil yaitu Rp 497 …. rph,” tulisnya.
Dalam data yang dibagikan, total distribusi untuk periode 2025-B mencapai Rp1.515.910. Namun angka tersebut dinilai tidak mencerminkan performa karya yang ia miliki.
“TAPI ESENSI MASALAH INI TETAP BELUM TERJAWAB, RUMUS APA YANG MEMBUAT ROYALTY SAYA MAKIN KECIL,” tulisnya.
Peran LMK dalam Sistem Distribusi
Dalam konteks ini, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki peran sebagai pengelola penghimpunan dan distribusi royalti. Lembaga ini bekerja berdasarkan kuasa dari pencipta dan pemilik hak terkait.
Namun pada kenyataannya, sistem yang berjalan masih memunculkan pertanyaan dari para pelaku musik. Terutama terkait transparansi dan akurasi perhitungan.
Yang kerap luput diperhatikan, sektor hak terkait yang mencakup penyanyi dan musisi memiliki dinamika berbeda dibanding hak cipta.
Hal ini membuat proses distribusi membutuhkan kejelasan lebih rinci agar dapat dipahami oleh seluruh anggota.
Dalam perkembangan yang sama, Rhoma Irama juga menyalurkan bantuan sebesar Rp100 juta melalui PAMMI kepada anggota yang terdampak sebagai bentuk kepedulian.
