Presiden Prabowo SubiantoPresiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta

Sinar Jiwa – RUU Ketenagakerjaan menjadi fokus pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pembahasan bersama DPR RI. RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada tahun ini dengan penekanan pada perlindungan dan kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyelesaian regulasi ini harus segera dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum bersama DPR.

Kalau bisa tahun ini juga harus selesai,” ujar Presiden.

Arah Kebijakan RUU Ketenagakerjaan

Presiden menekankan bahwa substansi undang-undang harus berpihak pada kepentingan buruh. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga memastikan perlindungan hak pekerja secara menyeluruh.

Ia menyebut bahwa kepastian kerja menjadi salah satu tujuan utama dalam pembahasan RUU tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Di sisi lain, sejumlah isu menjadi perhatian dalam pembahasan. Praktik alih daya atau outsourcing di sektor utama menjadi salah satu poin yang disorot.

Selain itu, status pekerja dan jaminan sosial bagi pekerja platform juga masuk dalam pembahasan. Hal ini berkaitan dengan perkembangan dunia kerja digital yang semakin meluas.

Langkah Pemerintah dalam Mendukung Buruh

Selain mendorong penyelesaian RUU, pemerintah juga mengambil sejumlah langkah kebijakan. Salah satunya melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pemangkasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator menjadi delapan persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi ojek daring.

Aturan ini tidak hanya memperbesar pembagian penghasilan, tetapi juga mewajibkan perlindungan jaminan sosial,” jelas Presiden.

Respons terhadap Aspirasi Serikat Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban

Kebijakan ini disebut sebagai respons terhadap aspirasi yang disampaikan kalangan buruh. Dalam peringatan Hari Buruh, sejumlah perwakilan serikat pekerja mendorong percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban, menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kerja. Ia menekankan perlunya aturan yang berpihak pada perlindungan hak pekerja.

Menurutnya, penguatan regulasi dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan. Ini termasuk perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun ekonomi digital.

Di waktu yang sama, pemerintah juga mengaitkan kebijakan ketenagakerjaan dengan program pembangunan. Salah satu langkah yang disebut adalah pembangunan perumahan yang tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga membuka lapangan kerja.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Melainkan terhubung dengan upaya peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.

Dengan demikian, pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi bagian dari kerangka kebijakan yang lebih luas dalam merespons dinamika dunia kerja di Indonesia.