Dari Ruang Sidang ke Ruang Keluarga: Harapan Perlindungan untuk Eks Direksi ASDP

Ira Puspadewi

sinarjiwa.id — Vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Kamis (20/11/2025), tidak hanya mengguncang korporasi, tetapi juga keluarga yang menanggung beban emosional. Lewat surat terbuka Sabtu (22/11/2025), sang suami, Zaim Uchrowi, menyuarakan keresahan mereka kepada Presiden Prabowo.

Zaim menuliskan bagaimana dakwaan kerugian negara Rp1,253 triliun dinilai tidak sejalan dengan audit BPK. Ia menegaskan tidak ada aliran dana korupsi kepada Ira maupun dua mantan direksi lain.

Dalam narasinya, ia mengingatkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2022 disiapkan melalui persetujuan RUPS, pendampingan Jamdatun dan BPKP, serta kajian tujuh konsultan dan KJPP.

Namun yang paling menonjol adalah deskripsi dampak personal—foto penangkapan, rompi oranye, dan tekanan yang dirasakan keluarga. “Hidup mereka serta kami keluarganya telah dirusak,” tulis Zaim.

Ia juga menuturkan rekam jejak profesional ketiganya, dari kemampuan teknis hingga pengalaman internasional Ira.

Baca Juga :  Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Ketika Keadilan Menyentuh Ruang Pemulihan Manusia

Melalui surat itu, keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
(*)