Audit BPK Dinilai Cukup, KPK Didorong Tegas Soal Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut

sinarjiwa.id –  Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M membuka kembali harapan publik atas kejelasan hukum kasus kuota haji.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menyatakan temuan tersebut sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Ia menyoroti pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Angka itu bukan sekadar administrasi. Dampaknya nyata, membebani pembiayaan haji hingga Rp596,88 miliar.

Ini bukan lagi bukti awal. Audit BPK sudah layak dijadikan bukti utama,” kata Hudi, Rabu (10/12/2025).

Hudi mempertanyakan sikap KPK yang belum menetapkan tersangka, meski pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan sejak Agustus 2025.

Jejak Pelanggaran

Dalam IHPS Semester I-2025, BPK mengungkap 17 permasalahan. Pelanggaran kuota terbagi dalam tiga kategori: 61 jemaah yang telah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 jemaah penggabungan mahram tanpa syarat sah, dan 971 jemaah pelimpahan porsi tak sesuai aturan.

Baca Juga :  Pemanggilan Ulang Gus Alex Jadi Sinyal KPK

BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian intern serta penggunaan anggaran tanpa dasar hukum memadai. Semua temuan itu memperlihatkan rapuhnya tata kelola haji 2024.

KPK telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Tiga pihak dicegah ke luar negeri hingga 11 Februari 2026. Publik menunggu ketegasan penegakan hukum. ***