sinarjiwa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini, menyusul dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang masih diselidiki.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu. “Kemungkinan di minggu ini,” ujar Asep, Senin (25/12/2025).
Pemeriksaan akan difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara dan pencocokan barang bukti hasil pemeriksaan lapangan di Arab Saudi. Kepastian jadwal akan diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada hari pelaksanaan.
Penyidik akan mengonfrontasikan temuan tersebut dengan keterangan Yaqut sebelumnya yang menyebut penggunaan diskresi demi menghindari penumpukan jemaah di Mina.
“Setiap informasi harus diuji,” kata Asep.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan BPK seharusnya mendorong percepatan penanganan perkara. IHPS I-2025 mencatat 17 masalah penyelenggaraan haji, termasuk pengisian 4.531 kuota yang tidak sesuai aturan dengan potensi beban Rp596,88 miliar.
KPK dan BPK masih menghitung kerugian negara dengan estimasi sementara di atas Rp1 triliun. Yaqut telah dua kali diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua pihak lain.***
