Kemendikdasmen Pastikan Ijazah Murid Korban Banjir Aman

Ijazah Korban Banjir

sinarjiwa.id—Kemendikdasmen menjamin ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendidikan murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap sah, meski banyak keluarga kehilangan berkas penting saat bencana menerjang

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan negara tidak akan membiarkan dokumen yang hilang menjadi tembok baru bagi murid untuk melanjutkan sekolah. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Banjir bandang itu merusak wilayah permukiman dan fasilitas, memutus akses dan membuat banyak warga kehilangan dokumen yang selama ini menjadi syarat melanjutkan studi atau mengurus administrasi.

Tiga Pegangan Utama: Valid, Akurat, Legal

Suharti menyebut layanan penerbitan ulang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi itu memuat tiga prinsip penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas.

Baca Juga :  PR Membaca untuk Anak: Menguatkan Imajinasi dan Nalar Sejak Dini

Validitas memastikan keaslian dokumen mudah diverifikasi. Akurasi menjamin datanya benar. Legalitas memastikan prosedur sesuai hukum, termasuk ketika diterapkan dalam kondisi kahar akibat bencana.

Cara Mengurus Ulang: Nomor Sama, Ada Keterangan

Kemendikdasmen menjelaskan penerbitan ulang dilakukan bila ijazah atau transkrip rusak atau hilang. Dokumen ulang memakai Nomor Ijazah Nasional yang sama, namun disertai keterangan sebagai hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat saat dokumen diterbitkan ulang.

Bila dokumen bertanda tangan basah hilang, penerbitan ulang merujuk hasil pindai yang wajib disimpan sekolah. Untuk ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang bernilai hukum setara. Fotokopi ijazah pun dapat disahkan oleh sekolah atau dinas pendidikan.

Jika sekolah terdampak berat dan tidak bisa beroperasi, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan dapat diambil alih kementerian dalam kondisi tertentu. Dinas pendidikan juga diinstruksikan membuka layanan khusus dan mempercepat verifikasi.***

Baca Juga :  Di Tengah Badai Senyar, Warga Sumatra Menanggung Luka Ekologis yang Mengendap